Sumedang, TiNewss.com – Lelaki pengangguran berinisial “J” ditangkap Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang pada Selasa (19/11/2019). Tersangka merupakan pemuda yang belum bekerja, berusia 20 tahun, merupakan warga Dusun Cilopang Girang RT 002 RW 003 Desa Cilopang Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang. Kepadanya, Polisi menetapkan sebagai Tersangka Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo melalui Kasareskrim AKP Niki Ramdhany, S.E., S.I.K., M.Si kepada sejumlah media.
Menurut Niki, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 199 / XI / 2019 / JBR / RES SMD, tanggal 01 November 2019. Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka “J”, sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana disampaikan Niki, berdasarkan Informasi dari Pelapor, Saksi, Korban dan tersangka, bahwa tersangka “J” telah melakukan pemaksaan untuk melakukan tindakan persetubuhan dengan perempuan naas berinisial IS (15) seorang pelajar kelas IX sebuah SMP, di kebun singkong, daerah Cisitu Sumedang.
Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di kebun singkong, setelah berada di TKP kemudian pelaku mencium bibir dan pipi korban namun saat itu korban tidak mau dan berontak lalu pelaku memelorotkan dan membuka celana dalam korban, setelah itu korban oleh pelaku tidurkan diatas semak lalu pelaku menyetubuhi korban
Kepada tersangka, Polisi menetapkan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.