Sumedang, TiNewss.com – Jika tidak ada aral melintang, Tanggal 24 Juli 2019, akan menjadi sejarah baru bagi Sumedang. Semua layanan publik akan di layani di satu tempat, yang di sebut Mal Peyananan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang. Pembangunan MPP ini, menggunakan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Terpadu (PMPTSP), Jalan Prabu Geusan Ulun depan alun-alun Sumedang. Renovasi pembangunan gedung ini sudah mencapai 70 Persen. (12/6/2019)

Disampaikan oleh Kepada Dinas PMPTSP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Teknis Pembentukan dan Penyelenggaraan MPP, Drs. H. Ade Setiawan, M.Si, kepada Tinewss.com (12/6/2019) di ruang kerjanya. “Alhamdulillah, Progres renovasi pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik sudah mencapai 70%, Insyaa Allah Bulan ini sudah rampung, sehingga Kami bisa mempersiapkan yang lainnya sebelum launching MPP,” kata Ade Setiawan di damping oleh Enang Lukmanul Hakim, S.Si, Sekretaris Tim.
Selanjutnya Ade Setiawan menyampaikan rasa bangganya, karena Sumedang menjadi yang pertama di Jawa Barat, dalam pengadaan Mall Pelayanan Publik yang sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, Ade, yang akan memasuki masa Pensiun, merasa bahwa penunjukan Bupati sebagai Ketua Tim, merupakan kebanggan tersendiri. “Ini menjadi kebanggan tersendiri bagi saya, paling tidak pada saat pensiun nanti ada sesuatu yang bisa saya kenang. Inilah Legacy saya,”katanya

MPP, adalah tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pelayan publik atas barang, jasa dana tau pelayanan adminsitrasi yang merupakan perluasan dari funsgi pelayanan terpadu. Ini menjadi pelengkap layanan dari Dinas PMPTSP sebelumnya. Sebagaimana Perbup Sumedang No 66 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri Yang Terintegrasi dengan Online Single Submission di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Adapun tujuan diadakannya MPP, masih menurut Ade, merujuk kepada Perbup, salah satunya adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat pemohon. Di samping itu sebagai alat kendali penyelenggaraan layanan, keterbukaan informasi dan akses serta menjalin sinergitas seluruh perangkat daerah.
Layanan yang akan diberikan nanti meliputi layanan perizinan dan non perizinan beserta layanan publik lainnya yang saat ini tersebar di beberapa SKPD/Instansi yang ada di Kabupaten Sumedang.