Hampir Gagal Nyaleg, Ini Kasus Partai Gelora dan Partai Garuda di Sumedang

- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:45 WIB
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi beserta jajaran saat menyampaikan keterangan persnya di hari terkahir pendaftaran bacaleg untuk DPRD Sumedang di KPU Sumedang, Minggu (15/5). (Panji Muhsinin )
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi beserta jajaran saat menyampaikan keterangan persnya di hari terkahir pendaftaran bacaleg untuk DPRD Sumedang di KPU Sumedang, Minggu (15/5). (Panji Muhsinin )

TiNewss.Com - Hampir saja, seluruh Bacaleg dari Partai Gelora dan Partai Garuda gagal nyaleg. Hal ini karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ada di KPU mengalami gangguan.

Gagalnya mereka menjadi caleg, jika saja upload data para bacaleg tidak bisa diupload melalui sistem di KPU.

Demikian disampaikan Ketua KPU, Ogi Ahmad Fauzi kepada media, di ruang kerjanya 17 Mei 2023.

Baca Juga: Penerima Anugerah Tinarbuka 2023, Dony Ahmad Munir Juara Pertama Kategori Bupati Tingkat Nasional

Dia menyebut, kedua partai tersebut melakukan pendaftaran Bacaleg pada akhir masa pendaftaran yakni pada 14 Mei 2023.

Mereka diberikan waktu hingga 2 hari atau 2 x 24 jam untuk menguplaod seluruh bacaleg ke dalam silon, sebagai syarat.

"Bila tidak bisa mengupload ke Silon, maka keduanya terancam gugur atau tidak bisa mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif pada Pemilu 2024 nanti," ungkapnya.

Baca Juga: Pemilu Legislatif di Sumedang di Bagi Menjadi 6 Dapil, Berapa Jumlah Penduduk Sumedang

Namun demikian Ogi juga menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran dari KPU RI, jika mereka sudah datang ke KPU pada masa pengajuan dokumen macaleg, namun ada kendala di Silon KPU, tetap bisa di akomodir.

“Di Surat Edaran dimungkinkan bila mereka sudah datang dan bisa menunjukkan dokumen manualnya ke KPU. Jadi yang penting dokumen manualnya ada dulu. Dan ketika mereka mengalami kendala pada Silon, tapi manualnya ada, maka itu sudah selesai,” tuturnya.

Hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata kedua Partai tersebut berhasil melakukan upload data ke silon KPU.

Baca Juga: Ini Jadwal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lengkap dengan Syarat Lolos Verifikasi Administrasi

Komisioner KPU yang menjadi Ketua DIvisi Teknik Penyelenggaraan KPU Sumedang,, Iyan Sopiyan menyebutkan bahwa kedua parpol tersebut sudah berhasil melakukan upload data bacalegnya.

"Iya keduanya sudah bisa mengakses dan mengupload bacalegnya ke Silok hingga batas waktu yang diberikan yaitu 2 x 24 jam," pungkas Iyan.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X