TiNewss.Com - Dalam Pemilihan Umum 2024 yang memilih anggota DPRD Sumedang (Pemilu Legislatif), Kabupaten Sumedang yang memiliki 26 Kecamatan, dibagi menjadi 6 Dapil (Daerah Pemilihan).
Setiap dapil, mendapatkan kuota kursi DPRD yang berbeda.
Adapun jumlah kursi total yang diperebutkan adalah sebanyak 50 kursi saja.
Baca Juga: Urusan Produksi Tembakau, Sumedang Juaranya di Jawa Barat, Hanya Daerah Ini Yang Bisa Mengalahkannya
Hal ini terungkap dalam Infopemilu pada website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berapa jumlah penduduk yang memiliki hak pilih pada tahun 2024, ternyata sebanyak 1.176.018 yang tersebar di 26 Kecamatan dan di 277 Desa dan Kelurahan.
Berikut ini Nomor urut Dapil dan Kuota Kursi per Dapil:
- Dapil 1: 9 Kursi
- Dapil 2: 8 Kursi
- Dapil 3: 8 Kursi
- Dapil 4: 8 Kursi
- Dapil 5: 8 Kursi
- Dapil 6: 9 Kursi
- Total 50 Kursi.
Setiap Dapil meliputi beberapa Kecamatan berdekatan atau saling berbatasan satu sama lain.
Dapil 1, meliputi Kecamatan Sumedang Selatan, Kecamatan Utara dan Kecamatan Ganeas.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Surian, Kecamatan Buahdua, Kecamatan Tanjungkerta, Kecamatan Cimalaka dan Kecamatan Cisarua.
Baca Juga: Dalam Acara FKK, Bupati Sumedang Sebut Insun Medal Insun Madangan, Ini Artinya Untuk Indonesia
Dapil 3, meliputi Kecamatan Jatinunggal, Kecamatan Conggeang, Kecamatan Paseh, Kecamatan Tomo dan Kecam,atan Ujungjaya, dan Kecamatan Jatigede.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Wado, kecamatan Darmaraja, kecamatan Cibugel, kecamatan Cisitu dan Kecamatan Situraja.
Artikel Terkait
Lakukan Reses, Ini yang di sampaikan drg Rahmat Juliadi Kepada Warga Dapil 6 Sumedang
KPU Sumedang Usul tetapkan Dapil Sumedang Seperti ini, Masih Sama Dengan Dapil 2019?
Bakal Caleg Mantan Ketua DPP KNPI, akan Ramaikan Perebutan Kursi DPR RI Dapil SMS Jawa Barat
Tahukan Anda, Inilah Caleg DPR RI Dari Dapil IX Jabar [SMS] Untuk Pemilu 2019 Lalu ...
Majalengka Menjadi Kabupaten Dengan Jumlah Anggota DPR RI Terbanyak Dapil IX Jabar Pada Pemilu 2019, Sumedang?