TiNewss.Com - Sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Bea Cukai Bandung menggandeng KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) sebagai mitra informasi pemerintah, adakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang bertempat di Hotel Kencana Jaya Sumedang. Kamis, 11 Mei 2023.
Kegiatan dibuka lngsung oleh Kadiskominfosanditik Sumedang Bambang Rianto, S.STP. M.Si dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhammad, S.Ag, Wakil Kepala Bea Cukai Bandung Syamsul Gunawan, dan Hj. Mulyani Toyibah, SE., ME.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk peningkatan penyebarluasan informasi publik sekaligus mewujudkan pemerataan akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat, khususnya dalam program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dengan harapan masyarakat bisa paham akan pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumedang.
Baca Juga: Sumedang Jadi Tuan Rumah Konferensi Wilayah IPPNU XXVII Jawa Barat
H. Ilmawan menyampaikan bahwa Jumlah DBHCHT untuk Kabupaten Sumedang di tahun 2023 yaitu 32M yang disalurkan untuk kesehatan, pertanian, peternakan, PU.
Beacukai prov jabar juga berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai dan itu sangat merugikan negara maupun kesehatan. Masyarakat harus sadar bahwa penerimaan apbn kita yaitu dari pajak. Semua dari kita harus peduli. Minimal laporkan saja. Ayo sama-sama gempur rokok ilegal.” jelasnya.
BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA di Google News!
Artikel Terkait
10 Mei, Doel Sumbang Bakal Gempur Rokok Ilegal di Sumedang
Gempur Rokok Ilegal Bersama Doel Sumbang, Dihadiri Ribuan Warga Sumedang
DPRD Sumedang Dukung Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Sumedang