"Bukit tersebut akan di tata berbentuk trap, agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan, dan warga sekitar," tambahnya.
Iyep juga menyebut, bahwa dirinya hingga saat ini belum terpikirkan tentang penataan lahan ini akan digunakan untuk pembangunan Perumahan, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan di media online.
Baca Juga: Bupati Siak Usulkan Tengku Buwang Asmara sebagai Pahlawan Nasioonal
Ketika dikonfirmasi terkait dengan pembongkaran Gapura Kecamatan Pamulihan, dia mengakui adalah tindakannya untuk meudahkan akses dalam pengangkutan material ke luar lokasi, serta akan diganti dengan minimal sama.
"Setelah pekerjaan ini selesai. Namun kami menyadari bahwa hal tersebut, ternyata berdampak lain, sehingga alfa dalam koordinasi lebih jauh," memberikan alasan.
Setelah mendapatkan peringatan dari Pemerintah, Iyep yang mengakui selalu Kosultasi dan koordinasi dalam penataan lahan ini, ternyata masih banyak hal yang harus dilakukan.
Baca Juga: Tol Selesai, Jalan Legok - Conggeang Diperbaiki
"Kami akan patuh, dan akan menghentikan kegiatan operasional, mudah-mudahan izin yang diperlukan bisa segera diperoleh, sehingga penataan lahan ini bisa segera diselesaikan, dan semua aset Pemda yang rusak akan segera diperbaiki kembali," ujarnya.
Iyep juga menyampaikan ada hikmah dibalik kejadian ini.
"Ada Hikmahnya untuk Kami, bahwa untuk pengelolaan lahan milik sendiri, ternyata tidak mudah dan tidak boleh sembarangan, serta tidak cukup koordinasi hanya dengan pemerintahan lokal, dan ini harus juga menjadi contoh bagi masyarakat umum lainnya," ungkapnya lebih lanjut.
Tanpa ada rasa takut, justru Iyep mengucapkan terima kasih kepada Pemda Provinsi Jabar, khususnya bidang ESDM, Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya PolPP, Camat, PUTR, Dishub, Pemdes, Kepolisian, TNI, dan unsur masyarakat yang telah membantu memberikan saran dan masukan.
Baca Juga: Lima Kecamatan di Kabupaten Garut Diterjang Banjir Setelah Intensitas Hujan Tinggi
"Semoga kegiatan ini akan lebih baik lagi, baik dari sisi administrasi legalitas, maupun dampak kebaikan ke depannya, Maaf ya atas ketdiaknyamanannya," pungkas Iyep.
Walaupun kegiatan operaional dihentikan sementara, Pemda Sumedang melalui PolPP menyampaikan memberikan waktu selama 7 hari bagi pelaku usaha untuk mitigasi kebencanaan atau longsoran tanah akibat kegiatan operasional yang telah dilakukan, untuk di lakukan penataan.
*BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA DI Google News!
Artikel Terkait
Tunggul Hideung dan Mimpi
Tunggul Hideung Kotor Dan Licin, Kalau Ada Kecelakaan Siapa Tanggungjawab?