TiNewss.Com - Forkopimda Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penanganan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu pada hari Selasa 28 Maret 2023 sore.
Kegiatan yang digelar di ruang tengah Gedung Negara Kabupaten Sumedang tersebut dihadiri oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, Bupati Sumedang Donny Ahmad Munir, Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Hendrik Fahlevi Rangkuti serta pejabat Forkopimda dan Instansi terkait lainnya.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menjelaskan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kabupaten Sumedang terkait penanganan dampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu diwilayah Kabupaten Sumedang tersebut dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Baca Juga: Bulan dan Keseimbangan Sistem Waktu
Dalam kegiatan rapat tersebut didapat 10 (sepuluh) point yang menjadi kesimpulan yang mana diantaranya adalah :
1.TKD Margaluyu Kecamatan Tanjungsari dibuatkan danom sesuai dengan kondisi saat ini untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. TKD Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara tidak dapat dilakukan penilaian ulang dan atau penambahan masa tunggu sehingga dalam hal pemilik tanah pengganti menolak harga maka Desa akan mencari calon tanah pengganti yang lain;
Baca Juga: Fix! Semua Sesi Tol Cisumdawu Efektif Beroperasi 15 April 2023
3. TKD Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Gubernur terkait tukar menukar TKD setelah ada Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian, karena daftar nominatif dan Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan;
4. TKD Cacaban dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang yang bersengketan dengan Kawasan Hutan akan dilakukan penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumedang;
5. Bidang Wakaf akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Kemenag terkait tukar menukar harta benda wakaf setelah ada Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian, karena daftar nominatif dan Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan;
Baca Juga: Bupati Sumedang Gelar Rakor Penyelesaian Dampak dan Permasalahan Pembangunan Tol Cisumdawu
6. Bidang Wakaf yang bangunan penggantinya telah dibangun oleh masyarakat maka Dinas PUTR Kabupaten Sumedang akan melakukan perhitungan RAB atas bangunan tersebut untuk selanjutnya dijadikan dasar pembayaran oleh PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu sesuai nilai Uang Ganti Rugi;
7. Batas akhir pengajuan permohonan tanah sisa/terdampak/terisolir adalah hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023;
8. Setiap pihak yang keberatan atas penyelesaian permasalahan dan dampak hasil kajian Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan Di Kabupaten Sumedang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang;
Baca Juga: Laporkan Pertanggungjawaban Pengurus, Yayasan Pusdai Sumedang Gelar Rakor
9. Penanganan disposal Cihamerang Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong akan dilakukan kajian antara satker fisik PUPR, BPBD dan lainnya, serta akan dilakukan penanganan darurat jangka pendek
10. Penanganan lahan pertanian terdampak.
Kapolres Sumedang menegaskan bahwa Forkopimda Kabupaten Sumedang sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan semua permasalahan yang ada tersebut agar masyarakat yang terkena dampak segera mendapatkan haknya.
Baca Juga: Hari Jadi Sumedang ke-445 Akan Diwarnai Peresmian Tugu Kujang Sapasang
Artikel Terkait
Masa Depan Tol Cisumdawu bila Cadas Pangeran Makin Padat! Mending Bangkrut atau Bersahabat dengan Rakyat?
Rp 6 Milyar Potensi Pendapatan Hilang Untuk Tol Cisumdawu, Dan Hilangnya Manfaat untuk Masyarakat Sumedang
Bupati Sumedang Gelar Rakor Penyelesaian Dampak dan Permasalahan Pembangunan Tol Cisumdawu