TiNewss.Com - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian permasalahan dan dampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu, Selasa 28 Maret 2023, di Gedung Negara dan dihadiri oleh beberapa stakeholders terkait.
Dikatakan Bupati, hasil Rakor tersebut disepakati bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Margaluyu Kecamatan Tanjungsari akan dibuatkan daftar nominatif (Danom) sesuai dengan kondisi saat ini untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan untuk TKD Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara tidak dapat dilakukan penilaian ulang dan atau penambahan masa tunggu sehingga dalam hal pemilik tanah pengganti menolak harga maka desa akan mencari calon tanah pengganti yang lain," ucap Bupati.
Baca Juga: Laporkan Pertanggungjawaban Pengurus, Yayasan Pusdai Sumedang Gelar Rakor
Kemudian untuk TKD Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, menurut Bupati, akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Gubernur terkait tukar menukar TKD setelah ada Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian.
Hal ini mengingat Danom dan Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan.
"Lalu untuk TKD Cacaban dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang yang bersinggungan dengan Kawasan Hutan akan dilakukan penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumedang," ujarnya.
Baca Juga: Hari Jadi Sumedang ke-445 Akan Diwarnai Peresmian Tugu Kujang Sapasang
Sedangkan terkait bidang Wakaf, Bupati menyebutkan akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Kemenag terkait tukar menukar harta benda wakaf setelah ada Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian dimana daftar nominatif dan Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan.
"Bidang Wakaf yang bangunan penggantinya telah dibangun oleh masyarakat maka Dinas PUTR Kabupaten Sumedang akan melakukan perhitungan RAB atas bangunan tersebut. Untuk selanjutnya dijadikan dasar pembayaran oleh PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu sesuai nilai Uang Ganti Rugi," tuturnya.
Bupati juga mengungkapkan, setiap pihak yang berkeberatan atas penyelesaian permasalahan dan dampak hasil kajian Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan Di Kabupaten Sumedang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang.
Baca Juga: Bupati Sumedang Himbau Masyarakat Agar Mengisi Bulan Ramadan dengan Kegiatan Positif
"Untuk penanganan disposal Cihamerang Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong akan dilakukan kajian antara Satker Fisik PUPR, BPBD, PUTR Kabupaten Sumedang, CKJT, Waskita, BPJT di Kabupaten Sumedang," terangnya.
Bupati menambahkan, penanganan lahan pertanian dan pemukiman terdampak akan dilakukan verifikasi dan validasi yang selanjutnya akan ditentukan bentuk kompensasi waktu setelah disetujui.
Artikel Terkait
Dampak Tol Cisumdawu, Tanah Kas Desa Mulyasari Diganti Seluas 1.270 Bata
Jalan Tol Cisumdawu Menjadi Dulang Emas PBB Pemda Sumedang, Jumlahnya ...
Masa Depan Tol Cisumdawu bila Cadas Pangeran Makin Padat! Mending Bangkrut atau Bersahabat dengan Rakyat?
Rp 6 Milyar Potensi Pendapatan Hilang Untuk Tol Cisumdawu, Dan Hilangnya Manfaat untuk Masyarakat Sumedang