TiNewss.Com - Dalam rangka mengisi bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi, warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau untuk melakukan berbagai kegiatan yang positif.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2023 terkait seruan dalam mengisi bulan suci ramadhan 1444 hijriyah/2023 masehi.
"Jadikanlah bulan Ramadhan 1444 hijriyah sebagai momentum untuk mengkaji dan mendekatkan diri kepada Allah SWT supaya menjadi orang-orang yang beriman dan bertaqwa," kata Bupati dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: I Wayan Koster dan Ganjar Diganjar MOTM atas Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia
Selain itu, Bupati juga mengimbau agar umat muslim memperbanyak membaca Al Quran, dzikir, berdoa, infaq dan sedekah serta memakmurkan Masjid dengan melaksanakan sholat tarawih, pengajian, dan itikaf di masjid-madjid.
"Bagi kaum muslim yang mampu agar peduli terhadap anak yatim serta memberi makan terhadap fakir miskin," tuturnya.
Namun demikian, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa on the road serta kepada pengelola restoran atau warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari.
Baca Juga: Yuk Nikmati Lezatnya Pisang Keju Ronggolawe Sidoarjo, Menggoyang Lidah Di Kala Berbuka.
Bupati juga menegaskan khusus pengelola karaoke dan tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai ada ketentuan yang lebih lanjut.
"Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminal dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan," kata Bupati.
Ditambahkan Bupati, masyarakat agar menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di lingkungan masing-masing sehingga umat Islam merasa nyaman dan khusuk dalam beribadah.
Baca Juga: Inilah 11 Keutamaan dan Balasan Bagi Orang-orang Yang Berpuasa Ramadhan
"Kepada umat beragama lain agar dapat menghormati saudaranya (kaum Muslim) yang tengah melaksanakan ibadah puasa sehingga kerukunan antar umat beragama berjalan harmonis," tuturnya.