• Sabtu, 30 September 2023

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar Hingga Meninggal di Sumedang, Ini Datanya: Ternyata...

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:23 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menunjukan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan seorang Siswa Meninggal di Sumedang (TiNewss.Com/RaufNuryama)
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menunjukan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan seorang Siswa Meninggal di Sumedang (TiNewss.Com/RaufNuryama)

“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung kaki, pundak, bokong dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sumedang, namun pada saat dilakukan tindakan medis pada sekitar pukul 15.17 WIB korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Para pelaku penganiayaan tersebut mengakui, asal mulanya ketika pelaku RPW sedang berada di tempat potong rambut di daerah Bojong, merasa diikuti oleh orang yang merupakan siswa salah satu SMK di Sumedang

RPW kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk membawa alat berupa celurit dengan maksud untuk digunakan jika terjadi bentrokan. 

Baca Juga: Ratusan Ayam Pelung Adu Tarik Suara di PPS

8 Tersangka Penganiayaan

Atas kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti dan menangkap 8 tersangka untuk  kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Selain 8 orang pelaku, Polres Sumedang juga mengamankan  barang bukti berupa 4 buah celurit, 1 penggaris besi 50 cm, dan 3 buah unit motor berbagai merek dan type. 

Baca Juga: Tidak tertarik Pilpres, Ridwan Kamil: Saya Fokus di Pilkada Jabar Periode Kedua, Pilpres 2024 saya Dukung ...

Ternyata para pelaku yang menjadi tersangka, berstatus masih pelajar pada salah satu SMK di Sumedang

Berikut adalah Inisial Pelaku: RF (18), IF (21), ABH (18), RPW (18). Selain itu ada ZA (17), FI (17), TS (17) dan seorang pelajar SMK berbeda dengan ketujuh lainnya yakni TH (17). 

 

Ancaman Hukuman 

Polisi mengancam memberikan hukuman hingga 12 Tahun penjara, akibat ulah yang dilakukan para tersangka

"“Untuk pasal yang di terapkan kepada pelaku yang sudah dewasa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Kaporles.

 

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB

Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

Selasa, 19 September 2023 | 12:00 WIB
X