Hak Prerogatif Kepala Sekolah Dalam Pemilihan Wakasek, Legalkah?

- Minggu, 29 Januari 2023 | 15:24 WIB
Contoh Suasana pemilihan wakasek pada salah satu SMA di Banten 12 Desember 2022 (Dok SMAN 7 Pandeglang)
Contoh Suasana pemilihan wakasek pada salah satu SMA di Banten 12 Desember 2022 (Dok SMAN 7 Pandeglang)

Celakanya, ujaran itu seringkali digunakan sebagai gaya-gayaan dan pengistimewaan untuk memperkuat posisi dan kebijakan kepala sekolah.

Secara psikologis dapat dikatakan semacam halusinasi 'kepala sekolah rasa presiden'.

Sayangnya setelah ditelisik dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, tidak ada pembahasan sedikitpun tentang Hak Prerogatif Kepala Sekolah.

Pada Permendikbudristek tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.

Baca Juga: Bus Persis Solo Dilempar Batu, Gibran Rakabuming Berkicau: Izin Pak Kapolri

Artinya kepala sekolah itu tak lebih adalah guru. Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi tersebut yang menyatakan bahwa kepala sekolah mempunyai Hak Prerogatif atau Hak istimewa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Tugas pokok dan fungsi yang biasa saja, tidak disebut berlebihan.

Mekanisme Pemilihan Wakasek

Artinya sama sekali tidak ada dasar regulasi yang dapat dijadikan acuan sekaitan Hak Prerogatif Kepala Sekolah dalam mekanisme pemilihan Wakasek. Kalaupun hal ini terjadi, maka hal itu hanyalah kebiasaan salah yang terus ditradisikan dalam satuan pendidikan.

Baca Juga: Shin Tae Yong Panggil 5 Striker Yang Telah Dipersiapkan Ke Timnas Indonesia U - 20

Mekanisme tentang pemilihan wakasek telah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terutama pada bagian Kepemimpinan Sekolah, Ayat 5, disebutkan bahwa 'wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya'.

Dewan pendidik yaitu semua tenaga pendidik (guru) yang bertugas di satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah karena kepala sekolah adalah pendidik (guru).

Baca Juga: Doa Untuk Orang Tua Lengkap Arab, Latin dan artinya, Baktimu kepada mereka - [Kumpulan Do'a Sehari hari]

Pegawai Tata Usaha (TU) tidak disebutkan di sini karena sekalipun warga sekolah, pegawai TU tidak termasuk Dewan Pendidik.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyingkap Misteri Pelepasan Ya'juj-Ma'juj

Selasa, 18 April 2023 | 04:14 WIB

Adab Pembelajar Al-Qur'an

Sabtu, 15 April 2023 | 20:26 WIB

Metodologi Mempelajari Al-Qur'an bagi Pemula

Sabtu, 15 April 2023 | 10:21 WIB

Tantangan Al-Qur'an Yang Tidak Akan Pernah Terjawab

Selasa, 11 April 2023 | 20:40 WIB

Meraih Taubat Nashuha di Bulan Ramadan

Selasa, 11 April 2023 | 15:22 WIB

Mu'jizat dan Keajaiban Al-Qur'an

Selasa, 11 April 2023 | 04:40 WIB

Dajjal, Alat Uji Keilmuan Islam

Sabtu, 8 April 2023 | 08:56 WIB

Baitul Izzah, Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar

Kamis, 6 April 2023 | 20:46 WIB

Ramadhan Mengajari Kita untuk Hidup Bersama Bulan

Selasa, 4 April 2023 | 17:56 WIB
X