Celakanya, ujaran itu seringkali digunakan sebagai gaya-gayaan dan pengistimewaan untuk memperkuat posisi dan kebijakan kepala sekolah.
Secara psikologis dapat dikatakan semacam halusinasi 'kepala sekolah rasa presiden'.
Sayangnya setelah ditelisik dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, tidak ada pembahasan sedikitpun tentang Hak Prerogatif Kepala Sekolah.
Pada Permendikbudristek tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
Baca Juga: Bus Persis Solo Dilempar Batu, Gibran Rakabuming Berkicau: Izin Pak Kapolri
Artinya kepala sekolah itu tak lebih adalah guru. Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi tersebut yang menyatakan bahwa kepala sekolah mempunyai Hak Prerogatif atau Hak istimewa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Tugas pokok dan fungsi yang biasa saja, tidak disebut berlebihan.
Artinya sama sekali tidak ada dasar regulasi yang dapat dijadikan acuan sekaitan Hak Prerogatif Kepala Sekolah dalam mekanisme pemilihan Wakasek. Kalaupun hal ini terjadi, maka hal itu hanyalah kebiasaan salah yang terus ditradisikan dalam satuan pendidikan.
Baca Juga: Shin Tae Yong Panggil 5 Striker Yang Telah Dipersiapkan Ke Timnas Indonesia U - 20
Mekanisme tentang pemilihan wakasek telah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terutama pada bagian Kepemimpinan Sekolah, Ayat 5, disebutkan bahwa 'wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya'.
Dewan pendidik yaitu semua tenaga pendidik (guru) yang bertugas di satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah karena kepala sekolah adalah pendidik (guru).
Pegawai Tata Usaha (TU) tidak disebutkan di sini karena sekalipun warga sekolah, pegawai TU tidak termasuk Dewan Pendidik.
Artikel Terkait
UNIK, Ini Yang Dilakukan Kepala Sekolah SMK YAPPRI Sumedang Agar Rapat 100 Persen Peserta Hadir
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Di Jabar Menuai Protes
SMPN 1 Sumedang, Kepala Sekolah : Jaga Nama Baik Sekolah
Dihadapan Bupati, Para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Sumedang Tandatangani Perjanjian Kinerja
Kiamat Kepala Sekolah Semakin Dekat : Bersiap Turun Tahta Menjadi Guru Biasa Lagi