TiNewss.Com - Pada kalangan pendidikan di sekolah, seringkali terdengar ujaran tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah. Ujaran ini diucapkan untuk menegaskan bahwa Kepala Sekolah mempunyai hak istimewa untuk menentukan kebijakan, terutama pada saat pemilihan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek).
Kepala Sekolah seolah mempunyai hak prerogatif untuk memilih dan menentukan sendiri; siapa calon Wakasek yang sesuai dengan subjektivitas keinginannya.
Pertanyaannya, apakah hal ini dibenarkan? Adakah regulasi yang mengatur tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah? Bagaimana mekanisme pemilihan Wakasek yang sesuai dengan regulasi pemerintah?
Pengertian prerogatif
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa prerogatif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Atau secara sederhana dapat didefinisikan bahwa hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dicampuri oleh lembaga lain.
Beberapa contoh Hak prerogatif Presiden adalah Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA). Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Adakah Hak prerogatif Kepala Sekolah?
Setelah penjelasan tentang Hak prerogatif Presiden maka terasa lucu ketika kita berbicara tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah. Apakah benar Kepala Sekolah mempunyai hak prerogatif? Adakah regulasi yang mengatur hal ini?
Setelah ditelusuri ternyata tidak ada regulasi yang mengatur tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah.
Artikel Terkait
UNIK, Ini Yang Dilakukan Kepala Sekolah SMK YAPPRI Sumedang Agar Rapat 100 Persen Peserta Hadir
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Di Jabar Menuai Protes
SMPN 1 Sumedang, Kepala Sekolah : Jaga Nama Baik Sekolah
Dihadapan Bupati, Para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Sumedang Tandatangani Perjanjian Kinerja
Kiamat Kepala Sekolah Semakin Dekat : Bersiap Turun Tahta Menjadi Guru Biasa Lagi