Hak Prerogatif Kepala Sekolah Dalam Pemilihan Wakasek, Legalkah?

- Minggu, 29 Januari 2023 | 15:24 WIB
Contoh Suasana pemilihan wakasek pada salah satu SMA di Banten 12 Desember 2022 (Dok SMAN 7 Pandeglang)
Contoh Suasana pemilihan wakasek pada salah satu SMA di Banten 12 Desember 2022 (Dok SMAN 7 Pandeglang)

TiNewss.Com - Pada kalangan pendidikan di sekolah, seringkali terdengar ujaran tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah. Ujaran ini diucapkan untuk menegaskan bahwa Kepala Sekolah mempunyai hak istimewa untuk menentukan kebijakan, terutama pada saat pemilihan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek).

Kepala Sekolah seolah mempunyai hak prerogatif untuk memilih dan menentukan sendiri; siapa calon Wakasek yang sesuai dengan subjektivitas keinginannya.

Pertanyaannya, apakah hal ini dibenarkan? Adakah regulasi yang mengatur tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah? Bagaimana mekanisme pemilihan Wakasek yang sesuai dengan regulasi pemerintah?

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Wilayah Terluas di Kabupaten Indramayu, Urutan 1 Jelas Bukan Sliyeg Apalagi Karangampel

Pengertian prerogatif

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa prerogatif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Atau secara sederhana dapat didefinisikan bahwa hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dicampuri oleh lembaga lain.

Beberapa contoh Hak prerogatif Presiden adalah Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Wilayah Terluas di Kabupaten Majalengka, Urutan 1 Jelas Bukan Talaga Apalagi Kadipaten

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA). Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Adakah Hak prerogatif Kepala Sekolah?

Setelah penjelasan tentang Hak prerogatif Presiden maka terasa lucu ketika kita berbicara tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah. Apakah benar Kepala Sekolah mempunyai hak prerogatif? Adakah regulasi yang mengatur hal ini?

Setelah ditelusuri ternyata tidak ada regulasi yang mengatur tentang Hak prerogatif Kepala Sekolah.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Jumlah Penduduk Terbanyak di Kabupaten Kuningan, Apakah Cilebak Masuk? Ini Datanya

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dajjal dan Hierarki Sistem Waktu Ilahi

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:39 WIB

Bulan dan Keseimbangan Sistem Waktu

Kamis, 30 Maret 2023 | 20:31 WIB

Al-Qur'an dan Sistem Waktu Ilahi

Kamis, 30 Maret 2023 | 01:35 WIB

Larangan Memotong Surah dalam Pembacaan Al-Qur'an

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:17 WIB

Ramadhan Bulan Pendidikan

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:24 WIB

Ramadhan, Bulan Al-Qur'an

Kamis, 23 Maret 2023 | 03:57 WIB

Pembagian Juz untuk Pembacaan Al-Qur'an Harian

Rabu, 22 Maret 2023 | 18:25 WIB

Kunci Kebahagiaan: Mengenal Dunia (Bagian 7)

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:10 WIB
X