Inilah Perbedaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf : Lembaga Pengelola Zakat Dibentuk Untuk Apa?

- Senin, 23 Januari 2023 | 20:55 WIB
Lembaga pengelola zakat dalam penyaluran zakat salah satunya untuk anak yatim piatu  (pixabay.com)
Lembaga pengelola zakat dalam penyaluran zakat salah satunya untuk anak yatim piatu (pixabay.com)

 

TiNewss.Com – Dalam pengelolaan dana yang berasal dari kewajiban mengeluarkan sebagian harta umat Islam, pemerintah telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta telah terbentuknya juga lembaga pengelola zakat lainnya.

Lembaga pengelola zakat tersebut dibentuk untuk mengelola dana yang berasal dari Zakat, Infaq dan sedekah. Sedangkan Wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pembentukan lembaga pengelola zakat bertujuan untuk mengelola dan Zakat, Infaq, sedekah sehingga dapat berdaya guna dn tepat sasaran penyalurannya.

Allah SWT telah berfirman dalam Al Qur'an Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”

Baca Juga: Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 103 tersebut, zakat merupakan suatu kewajiban setiap muslim yang sifatnya memaksa bagi seseorang yang sudah mencapai nishob (batas harta untuk wajib berzakat)

Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada orang tertentu.

Lembaga pengelola zakat sesuai dengan Surat At-Taubah Ayat 103 tersebut dapat mengambil sebagian harta seseorang sebesar 2,5% apabila harta tersebut sudah mencapai nishab.

Sebab jika ditelaah Surat At-Taubah Ayat 103 tersebut menyebutkan, boleh mengambil sebagian harta orang yang telah mencapai nishob.

Baca Juga: [Hati-Hati] Kemenag Rilis : 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidaik Berizin, Ini Datanya!

Al Qur'an tidak menyebutkan keharusan untuk mengeluarkan sebagian harta tersebut melalui Baznas ataupun lembaga pengelola zakat lainnya.

Al Qur'an hanya menyebutkan orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yang disebut Mustahiq zakat, seperti tercantum pada Surat At-Taubah Ayat 60:

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Penyebab Naiknya Kadar Asam Urat dalam Tubuh

Sabtu, 30 September 2023 | 11:51 WIB

Kunci Meraih Keutamaan Akhlak Mulia di Mata Rasulullah

Jumat, 29 September 2023 | 20:50 WIB

Tsaqif Nofriza : Kisah Syahid di Bawah Gelombang

Jumat, 29 September 2023 | 20:33 WIB

Aksi Perobekan Al Quran di Belanda Dikecam Satu Dunia

Senin, 25 September 2023 | 15:40 WIB

Shalat Fajar: Pengertian, Niat, dan Dzikir

Jumat, 22 September 2023 | 07:50 WIB

Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-Laki dalam Islam

Jumat, 22 September 2023 | 07:40 WIB

Doa Setelah Melaksanakan Shalat Tahajud

Jumat, 22 September 2023 | 07:00 WIB
X