TiNewss.Com – Dalam pengelolaan dana yang berasal dari kewajiban mengeluarkan sebagian harta umat Islam, pemerintah telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta telah terbentuknya juga lembaga pengelola zakat lainnya.
Lembaga pengelola zakat tersebut dibentuk untuk mengelola dana yang berasal dari Zakat, Infaq dan sedekah. Sedangkan Wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pembentukan lembaga pengelola zakat bertujuan untuk mengelola dan Zakat, Infaq, sedekah sehingga dapat berdaya guna dn tepat sasaran penyalurannya.
Allah SWT telah berfirman dalam Al Qur'an Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”
Baca Juga: Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
Seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 103 tersebut, zakat merupakan suatu kewajiban setiap muslim yang sifatnya memaksa bagi seseorang yang sudah mencapai nishob (batas harta untuk wajib berzakat)
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada orang tertentu.
Lembaga pengelola zakat sesuai dengan Surat At-Taubah Ayat 103 tersebut dapat mengambil sebagian harta seseorang sebesar 2,5% apabila harta tersebut sudah mencapai nishab.
Sebab jika ditelaah Surat At-Taubah Ayat 103 tersebut menyebutkan, boleh mengambil sebagian harta orang yang telah mencapai nishob.
Baca Juga: [Hati-Hati] Kemenag Rilis : 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidaik Berizin, Ini Datanya!
Al Qur'an tidak menyebutkan keharusan untuk mengeluarkan sebagian harta tersebut melalui Baznas ataupun lembaga pengelola zakat lainnya.
Al Qur'an hanya menyebutkan orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yang disebut Mustahiq zakat, seperti tercantum pada Surat At-Taubah Ayat 60:
Artikel Terkait
Pemkab Sumedang Launching Gerakan Cinta Zakat
Zakat dan Problem Kemiskinan
[Hati-Hati] Kemenag Rilis : 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidaik Berizin, Ini Datanya!
Cek Data Lembaga Pengelola Zakat Resmi Skala Nasional, Inilah Daftar Lengkapnya
Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inilah Daftar Yang Sudah Memiliki Izin Kemenag