TiNewss.Com - Merek dagang atau merek produk memegang peranan utama dalam memulai suatu usaha. Merek produk menjadi simbol awal untuk mendeskripsikan usaha. Dengan menyebut merek produk, akan tergambar 'produk' barang atau jasa apa yang dimaksud.
Untuk Pengusaha di Industri menengah dan besar sudah paham dan mengerti terhadap pentingnya merek produk. Tidak jarang mereka melakukan riset untuk menentukan merek produk yang bisa 'menjual' sehingga produk yang dihasilkan menjadi laku dan dicari konsumen.
Bagaimana dengan Pengusaha mikro dan kecil? Apakah sudah mengerti arti penting merek dagang atau merek produk.
Baca Juga: Hingga September 2022, Ada 20 Anak Korban Kekerasan Seksual Mengadu Ke P2TP2A Sumedang
Sebagian besar ternyata belum, tidak heran banyak produk mereka yang dijual tanpa menggunakan merek alias polos.
Menurut Kotler (2012) Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi dari semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan mendiferensiasikan produk atau jasa dari para pesaing.
Dari pengertian tersebut mengandung pengertian bahwa merek untuk mengidentifikasikan barang atau jasa serta membedakan produk atau jasa yang satu dengan kompetitor.
Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, 5 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Ginjal Anak
Industri menengah dan besar selain melakukan riset untuk menentukan merek produk dan segera mendaftarkan merek dagang atau merek produk kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( DJKI Kemenkumham ) baik secara 'daring' maupun 'luring'
Mereka tahu kalau tidak segera mendaftarkan merek dagang atau merek produk akan berpotensi dicuri orang (kompetitor)
Pengusaha mikro dan kecil harus segera 'mengambil langkah' untuk mendaftarkan merek dagang atau merek produk. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib tahu keuntungan dan manfaat mendaftarkan merek untuk kelangsungan usaha.
Baca Juga: Yahudi dan Islam dalam Surat Wasiat Einstein
Untuk meyakinkan para pelaku UMKM, ini manfaat pentingnya pendaftaran merek yang dapat menguntungkan usaha anda.
1. Perlindungan Secara Hukum
Artikel Terkait
Go Food Menjadi Aplikasi Paling Banyak digunakan oleh UMKM Makanan dan Minuman di Garut
77 Tahun Kecamatan Sumedang Selatan, Wabup Erwan Apresiasi UMKM dan Seni Budaya Sumedang
Sebanyak 25 Peserta Pengurus Koperasi dan UMKM, ikuti Pelatihan Akuntansi dari Diskopukmpp Sumedang
13 UMKM Sudah menjadi Produsen Pakaian DInas ASN di Sumedang di E-Katalog Lokal, Tertarik?
Desa Nagarawagi di Sumedang, Menyimpan 'Seribu' Potensi Pengembangan UMKM