TiNewss.Com - Kementerian Pendidikan KebudayaanRiset dan Teknologi mengatur pakaian adat sebagai salah satu pakaian seragam bagi siswa SD hingga SMA.
Sekolah yang dimaksud termasuk Sekolah Dasar dan SekolahDasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) serta Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menenah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB).
Juga termasuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB).
Baca Juga: Nakhodai Unicorn Baru Promedia, Agus Sulistriyono punya Prinsip begini...
Sekolah tersebut adalah Sekolahyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Dikbudristek No 50 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 7 September 2022 dan diundangkan pada 9 September 2022, menetapkan tentang pakaian seragam sekolah.
Permen menyebut tujuan penetapan seragam ini adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua, serta meningkankan disiplin dan tanggungjawab.
Baca Juga: Mau Bekerja dengan Raffi Ahmad, ini Nih Loker yang Raffi Butuhkan!
Jenis seragam sekolah
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permendikbudristek No 50 Tahun 2022, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari Pakaian seragam nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.
Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, sekolah diperbolehkan mengatur Pakaian Seragam khas Sekolah bagi peserta didik.
Dan Pasal 4 Permen, menyebut bahwa Pemerintah Daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.
Baca Juga: Kenali Gejala Acute Kidney Injury pada Anak, Hindari Obat-obatan Ini
Artikel Terkait
Untuk Siswa SM dan SMP: MESSA Al Masoem 2022, Digelar Untuk Jabar dan Banten dengan Hadiah Puluhan Juta
Menyenangkan Istri Sama Dengan Menyelamatkan Anak, Kok Bisa?
Bagaimana Membangun Komunikasi Efektif? Kenali Juga Kenapa Komunikasi Gagal