TiNewss.Com - Calon Presiden yang akan bertarung pada Pemilu Serentak 2024, harus memenuhi presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017.
Ambang batas minimal tersebut adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari jumlah suara sah, partai politik atau gabungan Partai Politik.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah 6 Keutamaan Salat Dhuha
Jika acuannya jumlah kursi, maka 20 persen dari 575 kursi di DPR adalah 115 Kursi.
Artinya, bagi yang mendapatkan dukungan 115 kursi ke atas, maka dia akan dapat diusung sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Indonesia 2024 - 2029.
Jumlah Kursi Partai Politik di DPR RI
Perolehan jumlah kursi partai politik hasil Pemilu 2019, adalah sebagai berikut:
- PDI-P: 128 kursi Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
- Golkar: 85 kursi Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
- Gerindra: 78 kursi Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
- Nasdem: 59 kursi Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
- PKB: 58 kursi Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
- Demokrat: 54 kursi Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
- PKS: 50 kursi Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
- PAN: 44 kursi Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
- PPP: 19 kursi Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ini Alasan Kapolri
Kalkulasi Anies Baswedan Calon Presiden 2024
Berdasarkan pada intensitas pemberitaan dan kecenderungan Partai Politik di Indonesia yang memiliki kursi dan punya hak untuk dapat mencalonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
- Beberapa Partai secara terang-terangan mendukung Anies Baswedan menjadi Calon Presiden, diantaranya Nasdem, PKS, dan Demokrat. 3 Partai ini total kursinya mencapai 163 Kursi atau 28,35 persen.
- Jika PPP dan PAN juga bergabung, maka jumlahnya akan menjadi 226 Kursi atau 39,3 persen.
- Jika Partai Golkar yang tergabung dalam KIB, juga bergabung mendukung Anies Baswedan, maka total kursi menjadi 311 kursi atau 54,09 persen.
- Selain partai politik yang memberikan dukungan karena memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2019, juga telah terbentuknya puluhan Relawan yang tergabung untuk mendukung Anies Baswedan diluar mesin Partai.
Baca Juga: Seleksi ASN PPPK menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
Bagaimana Dengan Puan dan Prabowo?
Jika Anies didukung 6 partai tersebut di atas, yakni Nasdem, PKS, Demokrat, PPP, PAN da, Golkar.
Artikel Terkait
'Lalai' Pasang Foto Anies Baswedan, Apakah Kompas Minta Maaf?
Kata-kata Anies Pelajaran Buat Kompas dan Jurnalis , Netizen: Kejam!
Anies Terpilih Jadi Presiden Versi Polling ILC, Ferdinand Hutahaean Bikin Polling Tandingan
Pertama Kali di Indonesia, Anies Bangun Sekolah Negeri dengan Konsep Net Zero di Jakarta
Gubernur Anies Resmikan Gedung Sekolah Net Zero di Jakarta, Ini arti Net Zero