TiNewss.Com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) kini telah Bubar, setidaknya demikian dengan tidak lagi digunakan sebagai salah satu lembaga yang menyelenggarakan seleksi.
Hal tersebut karena Permendikbudristek No 48 tahun 2022, menyebut penyelenggara tes seleksi adalah Kementerian dengan pihak PTN.
Walaupun LTMPT dibawah naungan Mendikbudristek, namun ternyata sebagaimana diumumkan @ltmptofficial, yang melakukan tes adalah BP3 atau PT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Akun Twitter TNI AD Dibajak Heker, Video Berdurasi 3 Detik Terus Berputar! Ada Ancaman?
Entah sebuah kebetulan atau tidak. Belum lama ini LTMPT mengumumkan 1000 Sekolah Terbaik untuk tingkat SMA/SMK/MA maupun program Paket C se Indonesia.
Mereka menyebut dasarnya adalah UTBK yang diselenggarakan oleh LTMPT.
Akibat pengumuman tersebut, banyak pihak sekolah yang merasa dirugikan. Pengumuman 1000 Sekolah terbaik, walaupun disebut berdasarkan UTBK pada SBMPTN, tetap stigma yang terbentuk adalah Sekolah favorit dan Non Favorit.
Baca Juga: Bjorka Bocorkan Menkoinfo Pakai No Telp Amerika, Fadli Zon: Keamanan Siber Negara Dipermalukan
LTMPT mungkin lupa atau sengaja, bahwa masuk Perguruan Tinggi bagi seorang mahasiswa baru, tidak melulu berdasarkan SBMPTN.
Bisa saja Mahasiswa Baru, masuk melalui jalur SNMPTN naik drastis, atau lebih banyak yang mengikuti jalur mandiri.
Yang yang di napikan, sehingga Sekolah favorit banyak memberikan bantahan.
Dus ramai di media sosial, pengumuman Ranking sekolah tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Zonasi sekolah.
Baca Juga: Saling Bongkar, kali Ini Brigjen Hendra Kurniawan Beberkan Skenario Kebohongan Ferdy Sambo
Artikel Terkait
SMAN 1 Sumedang Tidak Masuk Top 1000 Sekolah Tahun 2022 Versi LTMPT, Kenapa?
Top 1000 Sekolah versi LTMPT, ternyata 82 persen lebih ada di Pulau Jawa, Ini buktinya
LTMPT Bubar, Kini Tidak Lagi Terlibat Dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Mulai 2023
Penting Untuk Calon Mahasiswa Baru PTN 2023: Permendikbudristek No 48 Tahun 2022