Pembinaan agama yang intensif dengan bekal ketakwaan yang kuat akan mampu mencegah setiap individu berbuat dosa karena takut akan penghisaban dan adzab neraka. Secara otomatis akan melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki kepribadian (syaksyiah) Islam yang mulai dan berbudi luhur.
Penangan secara kuratif akan diganjarkan kepada para pelaku koruptor yang jelas-jelas menelan uang rakyat melalui pembuktian secara hukum. Maka sanksi pidana akan disesuaikan dengan besarnya korupsi mereka.
Jika masih terkategori dalam sariqah (pencurian) dan al-risywah (gratifikasi/suap), hukuman potong tangan akan diberlakukan. Namun jika mega korupsi yang menggurita dan menyengsarakan rakyat tidak menutup kemungkinan hukuman matipun bisa dijatuhkan.
Baca Juga: Akan Menjadi Lawan Timnas Indonesia Pada Bulan Juni, Bagaimana Kekuatan Timnas Palestina?
Sistem sanksi dalam Islam ini jika diterapkan akan berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar individu lainnya tidak terjerumus melakukan tindakan kemaksiatan yang sama. Juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) yang membebaskan para pelakunya dari adzab api neraka kelak di akherat karena sudah ditunaikan hukumannya di dunia.
Maka, jika agama bukan dijadikan dimensi yang berbeda. Dan justru dijadikan sebagai pedoman secara imprehensif dan totalitas dalam segala sendi kehidupan adalah sebuah keniscayaan korupsi dan kemaksiatan lainnya mampu diberantas secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA DI Google News!