Fungsi Al-Qur'an terhadap Hadits: Benarkah Nabi Muhammad SAW Menikahi Gadis di Bawah Umur?

- Senin, 17 April 2023 | 10:29 WIB
Fungsi Al-Qur'an terhadap Hadits (Pixabay)
Fungsi Al-Qur'an terhadap Hadits (Pixabay)

TiNewss.Com - Pada artikel sebelumnya yang berjudul "Metodologi Mempelajari Al-Qur'an bagi Pemula" telah dibuktikan bahwa bila berpedoman hanya kepada satu-dua ayat, bisa menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan, bahwa Iblis adalah Malaikat. 

Artikel ini akan menunjukkan potensi kesalahan lain, yang bisa terjadi akibat dari pengabaian hierarki sumber Islam. Sebagai sumber utama, maka Al-Qur'an harus difungsikan untuk menilai Hadits sebagai sumber kedua. 

Dalam Islamic Studies, banyak kajian tentang fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an, namun masih sangat jarang kajian tentang fungsi Al-Qur'an terhadap Hadits

Baca Juga: Kemarin, Jalan Tol Cisumdawu Masih Lengang, Mudik 1444 H diperkirakan Mulai Hari Rabu 19 April 2023 

Benarkah Nabi Muhammad SAW menikahi gadis di bawah umur? Ini merupakan topik penting yang telah menimbulkan kesalahfahaman sebagai akibat dari penerapan metodologi yang tidak tepat, dalam hal ini fokus kajian yang dimulai dari Hadits dengan mengabaikan Al-Qur'an yang merupakan rujukan utama, sehingga mengaburkan hierarki sumber pengetahuan dalam Islam. 

Merupakan suatu keprihatinan yang mendalam bahwa banyak kaum Muslim, termasuk beberapa ulama, yang mengambil kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan, yang dibuat berdasarkan kesalahan mempelajari satu ayat dalam Al-Qur'an, bahwa Allah Yang Maha Tinggi memperbolehkan pernikahan dengan seorang anak perempuan, walaupun dia belum mencapai umur pubertas. 

"Bagi para wanita yang sudah tidak lagi menstruasi bulanan, bagi mereka ada masa tertentu, jika kamu mempunyai keraguan, maka masa tersebut adalah tiga bulan, dan bagi wanita yang tidak menstruasi (sama saja) untuk mereka yang sedang membawa jiwa (kehidupan dalam rahim), masa tunggu mereka adalah sampai melahirkan; dan bagi mereka yang takut kepada Allah, Dia akan membuat jalannya menjadi mudah." (QS. At-Talaq: 4).

Baca Juga: Profil Firman Kurniawan, Mahasiswa TIK Pemenang Indonesia Website Awards 

Ayat ini berkenaan dengan hukum perceraian dalam Islam yang menentukan masa tunggu sesudah perceraian dijatuhkan. Masa tunggu itu adalah tiga kali masa menstruasi bagi istri yang sedang akan diceraikan. 

Jika istri tersebut telah mencapai umur menopause dimana wanita tidak lagi mengalami menstruasi, masa tunggunya adalah tiga bulan. Kemudian ayat tersebut menjelaskan masa tunggu yang sama bagi wanita yang tidak menstruasi.

Wanita yang seperti itu, tidak mengalami menstruasi bulanan, bisa jadi karena mereka belum mencapai umur pubertas, atau bisa juga karena mereka menderita menstruasi yang abnormal. 

Baca Juga: Tol Cisumdawu Resmi Fungsional untuk Arus Mudik 1444 H sampai tol Cipali, Ini Hal Penting bagi Pemudik 

Yang mana dari dua sebab tersebut yang Al-Qur'an maksudkan dalam ayat di atas?

Jawaban yang sangat gamblang dari hasil mempelajari Al-Qur'an dengan ayat-ayat lain yang terkait, adalah selalu dengan istilah "nisa" (wanita), dan tidak pernah diartikan sebagai anak perempuan. Dimana pun Al-Qur'an merujuk kepada perkawinan, atau hubungan intim, selalu menggunakan istilah "nisa".

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyingkap Misteri Pelepasan Ya'juj-Ma'juj

Selasa, 18 April 2023 | 04:14 WIB

Adab Pembelajar Al-Qur'an

Sabtu, 15 April 2023 | 20:26 WIB

Metodologi Mempelajari Al-Qur'an bagi Pemula

Sabtu, 15 April 2023 | 10:21 WIB

Tantangan Al-Qur'an Yang Tidak Akan Pernah Terjawab

Selasa, 11 April 2023 | 20:40 WIB

Meraih Taubat Nashuha di Bulan Ramadan

Selasa, 11 April 2023 | 15:22 WIB

Mu'jizat dan Keajaiban Al-Qur'an

Selasa, 11 April 2023 | 04:40 WIB

Dajjal, Alat Uji Keilmuan Islam

Sabtu, 8 April 2023 | 08:56 WIB

Baitul Izzah, Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar

Kamis, 6 April 2023 | 20:46 WIB

Ramadhan Mengajari Kita untuk Hidup Bersama Bulan

Selasa, 4 April 2023 | 17:56 WIB
X