TiNewss.Com - Polisi lalu lintas tilang anggota TNI yang tidak menggunakan Helm sesuai SNI, ramai di Snack Video.
Benarkan Polisi lalu lintas tidak berhak melakukan tilang kepada anggota TNI yang melanggar peraturan lalu lintas?
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam caption vide tersebut, "Hanya PM, yang berhak berhentikan Saya, TNI Bravo," ungkap akun @Rizhaxxx
Akibat postingan tersebut, banyak netizen yang membenarkan, bahwa polisi lalu lintas tidak berhak melakukan penilangan bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Benarkah demikian?
Bukankah tugas polisi lalu linta adalah melakukan razia dan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal ini disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Kepadatan Cadas Pangeran Makin Tinggi Menjelang Lebaran, Hati-Hati di Titik Rawan Kecelakaan
Berikut adalah contoh pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh Polisi Lalu Lintas:
- melanggar rambu/larangan,
- tidak mengenakan helm sesuai Standan Nasional Indonesia (SNI),
- membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.
Lalu bagaimana jika pelanggaran dilakukan oleh TNI?
Ternyata begini aturan penilangan bagi TNI.
Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukuman Disiplim Militer.
Artikel Terkait
[Ayo Bergabung] TNI AU Membuka Penerimaan Bintara Prajurit Karir
Gotong Royong TNI Polri dan Warga Perbaiki Rumah Yang Diterjang Angin Puting Beliung di Paseh Sumedang
Apel Gabungan Polsek dan Koramil Cimalaka Wujud Sinergitas TNI-Polri
Mantan Ketua KY Jadi Korban Pembacokan di Bandung, Bersama Putrinya, Ini Penjelasan Polisi
Polisi Ringkus Pembacok Mantan Ketua KY Hanya Dalam Hanya Butuh Waktu 10 Jam