Oleh karena itu, penulis menganjurkan agar sebaik-baik perhatian serta upaya hendaknya ditujukan untuk tetap terjaga sepanjang malam ini, dalam melakukan ibadah. Kita hendaknya memanjatkan do'a khusus di malam ini, untuk segala sesuatu yang telah kita mohonkan selama ini sepanjang tahun.
Penulis buku ini, Syekh Imran Nazar Hosein, mengingatkan para pembaca berdasarkan sudut pandang Eskatologi tentang topik ini, bahwa Dajjal-lah yang bertanggungjawab atas pengabaian di hampir seluruh penjuru dunia atas malam ke-29 bulan Ramadhan.
Ketika hari ke-29 dalam satu bulan lunar ini berakhir, kita mempunyai kewajiban untuk melihat langit (yaitu langit di atas kita, di tempat dimana kita berpijak), untuk mengetahui apakah bulan baru sudah terlihat.
Jika kita melihat bulan baru, maka kita perlu menyelesaikan sisa pembacaan terakhir Suwar Al-Qur'an untuk mengkhatamkan pembacaan seluruh isi Al-Qur'an.
Jika sebaliknya, bulan baru belum terlihat, kita memiliki beberapa Suwar pendek untuk dibacakan pada hari ke-30 dalam rangka mengkhatamkan keseluruhan Al-Qur'an, yaitu mulai Surah Al-Bayyinah sampai dengan Surah An-Nas, total berjumlah 106 Ayah.
Bagi mereka yang mengaji Al-Qur'an untuk mengkhatamkannya dalam satu bulan lunar, agar menahan diri untuk tidak menyelesaikan pembacaan Al-Qur'annya sebelum bulan berakhir (misalnya khatam pada hari ke-25). Kita harus memastikan bahwa kita memiliki Juz ke-29 untuk dibacakan pada hari ke-29, dan Juz ke-30 untuk dibacakan pada waktunya jika bulan berlangsung hingga hari ke-30.
Penulis buku ini berpendapat, hanya laki-laki saja yang berkewajiban mengkhatamkan Al-Qur'an setidaknya satu kali dalam sebulan (lunar). Adapun bagi wanita, hendaklah membacakannya sesuai dengan waktu yang memungkinkan bagi mereka.
Ketika seorang wanita tidak bisa mengkhatamkan Al-Qur'an dalam waktu satu bulan lunar karena terhalang oleh siklus menstruasinya, mereka bisa mengkhatamkannya kapan saja ia bebas untuk melanjutkan pembacaannya.
Ia juga hendaknya memulai kembali mengaji Al-Qur'an dari awal seiring dengan munculnya bulan baru. Selama jangka waktu antara pengkhataman Al-Qur'an dengan kelahiran bulan baru, dia bisa mengaji Surah mana saja dari Al-Qur'an yang dipilihnya.
Al-Qur'an tidak melarang seorang wanita untuk mengaji di saat ia menstruasi. Tapi penulis tidak berkompeten untuk memastikan apakah ada larangan lainnya.
(Dirangkum dari Buku Syekh Imran berjudul "AL-QUR'AN DAN BULAN, Metodologi Ilahi dalam Mengkhatamkan Al-Qur'an di Setiap Bulan". Eskatopedia, 2020).
Artikel Terkait
Hubungan Antara Membaca Al-Qur'an Dengan Memahami Al-Qur'an
Bacalah Al-Qur'an sebagaimana Cara Allah Membacakannya
Larangan Memotong Surah dalam Pembacaan Al-Qur'an
Sejarah Penetapan Puasa Ramadhan Ternyata Berkaitan dengan Dimulainya Fase Akhir Zaman
Urutan Surah dalam 15 Hari Pertama Pembacaan Al-Qur'an dengan Metode Lunar