Beda Perlakuan Sri Mulyani Kepada Rafael Alun Trisambodo dengan Suryo Utomo

- Senin, 27 Februari 2023 | 10:27 WIB
Foto KiKa: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (kiri), Rafael Alun Trisambodo Kabag Umum DJP Jakarta Selatan ayahnya Mario Dandy Satrio (kanan atas), Suryo Utomo (Kanan bawah) Direktur Jenderal Pajak (kolase oleh Tim TiNewss)
Foto KiKa: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (kiri), Rafael Alun Trisambodo Kabag Umum DJP Jakarta Selatan ayahnya Mario Dandy Satrio (kanan atas), Suryo Utomo (Kanan bawah) Direktur Jenderal Pajak (kolase oleh Tim TiNewss)

TiNewss.Com - Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan perlakuan berbeda kepada Rafael Alun Trisambodo yang menjabat Kepala Bagian Umum pada Dirjen Pajak, Kanwil Jakarta Selatan dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diterapkan Sri Mulyani.

Kepada Rafael, Sri Mulyani meminta untuk dicopot sebagai pejabat struktural. Adapun dasarnya adalah Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana bunyi pasal tersebut?

(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Baca Juga: Stunting Bukan Hanya Masalah Ekonomi, Mendespdtt: Gaya Hidup Bisa Pengaruhi Stunting

Lalu apakah pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Rafael?

1. Apakah karena anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap anak pejabat GP Ansor,

2. Apakah karena anaknya yang bergaya hidup mewah?

3. Tekanan Publik, karena mereka tidak mau bayar pajak?

Jika, karena alasan pertama, rasanya tidak ada hubungan hukum antara perbuatan anaknya dengan jabatan Bapaknya. Karena anaknya yang bersalah, maka dia yang harus melakukan pertanggungjawaban hukumnya. Kecuali, bapaknya terlibat secara langsung. 

Baca Juga: Masjid Al Jabbar ditutup Sementara Tanggal 27 Februari, ini Kata Ridwan Kamil

Bagaimana dengan gaya hidup mewah bagi PNS? Jika larangan gaya hidup mewah bagi PNS, dasarnya adalah Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh MenPAN RB, Yuddy Chrisnandi, maka hal ini patut juga dipertanyakan.

Maklum, pasca penerbitan Surat Edaran ini, Yuddy diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri dan diangkat menjadi Duta Besa pada beberapa waktu berikutnya. Tidak ada hal spesifik terkait mewah itu ukurannya Moge, misalnya atau Rubicon,

Pada SE ini, yang dimaksud gaya hidup mewah, salah satunya adalah undangan resepsi terbatas, tidak memperlihatakan kemewahan, tidak memberikan karangan bunga baik kepada atasan maupun sesama pejabat pemerintahan, membatasi advertorial.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sesuai Kemampuan

Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:05 WIB
X