Masih ingat ada berita yang menampilkan seorang bapa-bapak yang menerima Surat Pengangkatan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi beberapa bulan kemudian memperoleh SK pensiun?
Ya dialah Tarmizi, seorang guru di Aceh yang menerima SK PPPK pada saat berusia 59 tahun dan hanya memiliki sisa waktu sekitar 7 (tujuh) bulan lagi memasuki usia pensiun. Tarmizi sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 33 tahun 3 bulan.
Jadi ketika Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengucapkan selamat kepada Tarmizi, ia gembira sekaligus haru. Gembira karena setelah penantian panjang mengabdi pada negara, akhirnya dapat pengangkatan sebagai ASN. Tetapi yang menjadikannya haru, karena SK yang ia peroleh hanya tersisa 7 bulan lagi menjelang pensiun.
Dari kisah ini, banyak hal yang mesti dipetik bagi pemerintah. Betapa tidak banyak orang-orang yang berjasa pada pemerintah dengan cara mengadi menjadi tenaga honorer. Ada yang mengabdi menjadi guru di sekolah negeri, ada yang mengabdi di menjadi guru di sekolah swasta, ada yang mengabdi menjadi tenaga non guru di sekolah, dan banyak juga yang mengabdi pada instansi pemerintah sebagai tenaga administrasi.
Dari cerita Tarmizi pula, sudah selayaknya pemerintah memberikan dan mempercepat proses pengangkatan bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos untuk PPPK, sehingga masih memiliki waktu bagi mereka menikmati sebagai ASN dan mengabdi. Bukannya menunggu-menunggu dan akhirnya apa yang dialami Tarmizi, dapat SK dan tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun.
Solutif dan Bukan Angin Surga
Pemerintah melalui Plt. Menteri PAN RB menerbitkan Surat Edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Dengan terbitnya SE ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer sehingga ada peluang untuk menjadi ASN, sekaligus sebagai jawaban atas tidak boleh lagi ada tenaga honorer pada instansi pemerintah pada tahun 2023.
Sesuai dengan SE tersebut, maka peluang honorer untuk menadi tenaga PPPK sangat terbuka. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut apakah langsung diangkat atau ada tes lagi.
Pada saat ini, seperti yang diberitakan TiNewss.com, para honorer sedang mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada instansi kepegawaian masing-masing.
Proses pengumpulan berkas ini dinamakan pendataan bukan pemberkasan. Kalau pendataan, seperti yang TiNewss.com tulis, adalah sebatas mendata untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang sebenarnya, usia honorer, pendidikan honorer, dan lain-lain.
Sedangkan kalau pemberkasan seolah-olah diidentikan langsung diangkat sebagai ASN. Oleh karena itu, tahapan yang dilakukan sesuai SE tersebut baru memasuki pendataan.
Dari SE tersebut, ada beberapa kategori honorer yang dilakukan pendataan, salah satunya tenaga honorer kategori II yang telah tercatat di BKN. Dalam SE, kategori ini masuk menjadi urutan pertama.
Artikel Terkait
Ngalaksa ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda di Indonesia, Jadi Even Budaya Tahunan di Rancakalong-Sumedang
Gempa Bali Diguncang Dengan Kekuatan 5,8 M, Terasa Hingga Ke Lombok dan Jember
Pertama di Sumedang, DPD PAN Sumedang Gelar ToT Untuk Saksi Pemilu 2024
Tuntaskan Tenaga Honorer di 2023 melalui PPPK, Pemerintah Lakukan Pendataan atau Pemberkasan?
Pemerintah Imbau Masyarakat agar Tidak Panik terkait Ditemukannya Penderita Terkonfirmasi Cacar Monyet