Pernikahan Anak Dalam Perspektif Islam

- Kamis, 30 Desember 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi : Pernikahan Anak (TiNewss/Vera)
Ilustrasi : Pernikahan Anak (TiNewss/Vera)

Di sisi yang lain, sarana yang mengantarkan pergaulan bebas seperti film-film, lagu-lagu, dan berbagai tayangan yang mengumbar aurat dan membangkitkan syahwat, dibebaskan tanpa ada larangan. Akibatnya, aktivitas seks bebas akan semakin tak terkontrol.

Inilah bahaya sesungguhnya, ketika pernikahan dini dipersoalkan, namun seks bebas dibiarkan. Angka kematian anak yang lahir dari pernikahan dini, belum tentu nyata. Namun banyaknya janin yang diaborsi dan bayi yang dibuang oleh ibunya sendiri akibat dari perilaku seks bebas, merupakan sebuah fakta.

Pernikahan dalam Pandangan Islam

Hukum pernikahan adalah sunah. Dalam sebuah hadis panjang disebutkan, ketika sekelompok orang mendatangi salah satu rumah istri Rasulullah Saw., kemudian mereka menanyakan tentang ibadah Nabi Saw., maka mereka merasa ingin ibadah seperti Nabi Saw..

Baca Juga: Family Gathering Dinas PMPTSP di Lakukan di Pesisir Jatigede, Ini Alasannya!

Maka salah seorang di antara mereka menyatakan bahwa tidak akan menikahi wanita (agar diberi pahala seperti ibadah Nabi Saw).

Ketika sampai berita itu pada Rasulullah Saw., Rasul menjawab (artinya): “Namun aku berpuasa kemudian berbuka, aku salat kemudian aku istirahat (tidur), dan aku menikahi perempuan. Maka siapa yang membenci sunahku, ia bukan termasuk golonganku.” (HR Bukhari no 5063).

Satu hal yang patut dipersoalkan adalah mengenai batas usia minimal seseorang yang boleh menikah menurut undang-undang, yakni 19 tahun. Maka menurut undang-undang, usia di bawah 19 tahun, masih terkategori anak-anak. Sungguh tidak masuk akal.

Baca Juga: Neng Farah Batal Hadir dalam Reses di Sumedang, Ini Penjelasan Ketua DPD PAN

Dalam Islam, tidak ada pembatasan usia pernikahan. Seseorang diperbolehkan menikah, ketika mereka sudah memiliki kesiapan ilmu, kesiapan materi (kemampuan memberi nafkah) dan kesiapan fisik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya): “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).

Baca Juga: Viral Warga Naik Atap Saat Banjir, Ternyata Bukan Warga Jatinangor Sumedang

Sistem Islam Mencetak Generasi Unggul

Islam memiliki aturan yang siap mencetak generasi unggul dan berkualitas. Generasi yang matang secara pemikiran, yang produktif dan siap diberdayakan, sejak mereka menginjak usia baligh.

Aturan-aturan tersebut melekat pada tiga pilar berikut:

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Difteri Meninggi, Islam Punya Solusi

Senin, 13 Maret 2023 | 13:03 WIB

Jangan Ada Lagi Perempuan Putus Sekolah

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:58 WIB

3 Alasan Perlu Belajar Adab Dulu Sebelum Ilmu

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:35 WIB

Liberalisme Biang HIV/AIDS Makin Menggurita

Senin, 12 Desember 2022 | 19:29 WIB

Impor Beras Teratasi dengan Ketahanan Pangan Islami

Sabtu, 10 Desember 2022 | 21:27 WIB

Demokrasi Menyuburkan Penista Agama

Senin, 5 Desember 2022 | 10:41 WIB

Puncak Hari Guru Nasional 2022, Guru di Era Kekinian

Kamis, 1 Desember 2022 | 06:45 WIB

SELINGKUH, Kunci Membahagiakan Diri

Selasa, 1 November 2022 | 07:39 WIB

Niru Siapa?

Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:58 WIB
X