Pernikahan Anak Dalam Perspektif Islam

- Kamis, 30 Desember 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi : Pernikahan Anak (TiNewss/Vera)
Ilustrasi : Pernikahan Anak (TiNewss/Vera)

 

TiNewss.comPernikahan anak masih menjadi isu yang dipersoalkan hingga kini. Apalagi ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa angka pernikahan anak semakin mengalami peningkatan.

Berdasarkan data di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari 100 anak di bawah 18 tahun di Jawa Barat, 12 di antaranya telah menikah, atau sekitar 12 persen.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin mengatakan bahwa Kementerian PPPA diberikan 5 amanah prioritas oleh Presiden Joko Widodo. (pikiran-rakyat. com, 17/12/21)

Baca Juga: Ketua Fraksi PAN, Apresiasi Sekaligus Kritisi Kinerja Anggota DPRD Sumedang, Pernah Ditulis Pada Disertasinya!

Lima amanah tersebut yaitu: Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran Ibu dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak. (kemenpppa. co. id, 12//10/20)

Mengapa isu pernikahan anak tidak pernah usai? Seolah, pernikahan anak merupakan sebuah bentuk kejahatan dan kriminalitas yang wajib segera diberantas.

Menurut Lenny, banyak dampak buruk yang akan timbul dari pernikahan anak. Seperti, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Karena mereka pasti putus sekolah, wajib belajar tidak akan terpenuhi.

Baca Juga: DPRD Sumedang Tetapkan Perda Ponpen dan Perda Prokes, Rahmat Juliadi : Kado Spesial Akhir Tahun 2021

Kemudian dua resiko kesehatan bagi ibunya, resiko terburuknya kematian ibu saat melahirkan, karena dia masih anak-anak, kemudian kanker serviks. Selanjutnya resiko terhadap anak, kematian bayi dan stunting.

Mengenai dampak ke ekonominya, hal ini dikarenakan anak yang menikah di usia dini paling hanya memiliki ijazah SD dan biasanya bekerja di sektor informal. (pikiran-rakyat. com, 17/12/21)

Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan guna mencegah terjadinya pernikahan anak. Di antaranya yaitu dengan mengganti batas usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun (UU No. 1/1974) menjadi 19 tahun (UU No. 16/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 30 Desember 2021, Hujan Ringan terjadi di Hampir semua Wilayah

Bahkan ke depan, berbagai upaya akan terus digalakkan untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. Hal ini karena pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menghapus perkawinan anak pada 2030 sebagai bagian dari pencapaian SDGs.

Memang benar, bahwa hak anak merupakan hal yang wajib dijaga. Sebab, anak merupakan aset strategis bangsa yang kelak akan menentukan masa depan umat secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keasyikan Ngonten, Jangan Sampai Lupa Daratan

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:44 WIB

Difteri Meninggi, Islam Punya Solusi

Senin, 13 Maret 2023 | 13:03 WIB

Jangan Ada Lagi Perempuan Putus Sekolah

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:58 WIB

3 Alasan Perlu Belajar Adab Dulu Sebelum Ilmu

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:35 WIB
X