Ombudsman Mendeteksi Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Kasus Rempang

- Selasa, 19 September 2023 | 18:40 WIB
Ombudsman Mendeteksi Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Kasus Rempang. (instagram @mprgoid)
Ombudsman Mendeteksi Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Kasus Rempang. (instagram @mprgoid)

TiNewss.Com - Ombudsman RI telah mengungkap potensi maladministrasi yang mungkin dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) serta Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) terkait rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengumumkan temuan ini dalam keterangan resmi yang diterbitkan di website Ombudsman RI. Dalam keterangannya, Johanes mengungkapkan bahwa potensi maladministrasi ini telah ditemukan setelah Ombudsman meminta keterangan dari pihak yang terdampak dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Pulau Rempang memiliki 16 Kampung Tua, dan BP Batam telah mencadangkan sekitar 16.500 hektar lahan di pulau ini untuk pengembangan proyek Strategis Nasional 2023 yang mencakup sektor industri, perdagangan, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.

Baca Juga: Jokowi Mengajak Seluruh Masyarakat untuk Penghijauan saat Musim Hujan

Namun, Johanes menyatakan bahwa pencadangan alokasi lahan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada BP Batam.

"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.

Selain itu, Johanes juga menentang penggunaan tindakan represif oleh aparat kepolisian dalam mengamankan Pulau Rempang, yang melibatkan ribuan aparat dan penggunaan gas air mata. Ia memperingatkan bahwa tindakan semacam itu hanya akan memperbesar konflik.

Baca Juga: Ketua MPR Desak Aparat Kepolisian Dalam Mengedepankan Pendekatan Humanisme Terkait Konflik Pulau Rempang

Ombudsman berkomitmen untuk meminta klarifikasi dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang, dan pihak terkait lainnya guna mengatasi masalah ini. Mereka juga akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi Tindakan Korektif yang harus dijalankan oleh pihak terlapor.

Proyek Strategis Nasional seperti Rempang Eco City perlu mematuhi mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Ombudsman akan memeriksa apakah pembangunan Rempang Eco City telah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Ombudsman juga akan menginvestigasi kepemilikan fisik tanah oleh masyarakat yang telah berada di Pulau Rempang selama puluhan tahun, untuk menentukan apakah ada kelalaian negara yang mencegah akses mereka untuk memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang telah mereka tempati secara turun temurun.

Baca Juga: Kronologi Intimidasi Terhadap Wartawan yang Terjadi di Rempang Batam

Konflik agraria terkait rencana pengembangan Rempang Eco City telah menjadi penghalang dalam proses pengembangan proyek ini karena penolakan dari masyarakat setempat terhadap relokasi.***

 

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari TiNewss.Com. Mari bergabung dengan "Google.News - TiNewss", caranya klik "Google News", lalu klik mengikuti.

Halaman:

Editor: Rizky Irawan Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Akibat Gosip, 2 Siswi SMP di kota Pare-Pare Berkelahi

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:54 WIB

Tok! DPR Sahkan Revisi UU IKN, PKS Tetap Menolak

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:55 WIB
X