• Kamis, 28 September 2023

Pemerintah Bakal Beri Sertifikat Hak Milik untuk Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi

- Selasa, 19 September 2023 | 12:30 WIB
Pemerintah Bakal Beri Sertifikat Hak Milik untuk Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi. (Istimewa)
Pemerintah Bakal Beri Sertifikat Hak Milik untuk Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi. (Istimewa)

TiNewss.Com - Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto telah memberikan kepastian kepada warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang akan direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco City.

Hadi mengatakan, warga yang bersedia direlokasi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dan bangunan baru yang disediakan pemerintah.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung nenyerahkan sertifikatnya," kata Hadi seusai hadir dalam rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, Batam pada Minggu, 17 September 2023.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

SHM tersebut akan langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan dan proses pembangunan telah dimulai.

Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada warga yang terdampak pembangunan.

Selain itu, SHM juga akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga untuk tinggal di lahan dan bangunan baru.

Selain memberikan SHM, pemerintah juga telah menyiapkan tempat relokasi bagi warga Pulau Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.

Baca Juga: Virus Nipah di India: Wabah Baru yang Menjadi Perhatian Dunia

Tempat relokasi tersebut terletak di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam. Lokasi tersebut memiliki luas sekitar 100 hektar dan dapat menampung sekitar 1.000 kepala keluarga.

Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp120 juta. Pembangunan rumah tersebut akan dilakukan oleh pemerintah.

Hadi menegaskan bahwa SHM yang akan diberikan kepada warga Pulau Rempang akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Artinya, SHM tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan dan Bencana Longsor, ini yang Dilakukan Pemerintah di Cadas Pangeran

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga yang terdampak pembangunan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa pembangunan Rempang Eco-City tidak akan menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Ricka Maylani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X