• Kamis, 28 September 2023

Kasus AKP Andri Gustami dan Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni

- Selasa, 19 September 2023 | 06:05 WIB
Profil Biodata AKP Andri Gustami (Instagram/@ @andri_wb)
Profil Biodata AKP Andri Gustami (Instagram/@ @andri_wb)

TiNewss.Com - Dalam kejadian yang mengejutkan, AKP Andri Gustami, seorang mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, telah terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama

Berdasarkan pengungkapan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, kejadian ini telah berlangsung selama dua bulan, tepatnya dari bulan Mei hingga Juni 2023. 

Menurut Helmy, Andri Gustami bertugas untuk meloloskan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga: Mabes Polri dan Mitra Internasional Sukses Menumpas Jaringan Narkoba Senilai 43 Miliar

Keterlibatan AKP Andri dalam jaringan narkoba ini menjadi sorotan publik karena posisinya yang tinggi dalam kepolisian. 

Helmy mengungkap bahwa Andri Gustami berkomunikasi langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif dan Fredy Pratama.

Mereka berkomunikasi jika ada pengiriman barang terlarang yang akan melintas.

Baca Juga: Menggali Kebenaran: Detil Menyedihkan tentang Selebgram Cantik Adelia Putri dan Narkoba Internasional

Yang lebih mengejutkan lagi, AKP Andri Gustami terlibat dalam aktivitas ini sendirian, tanpa adanya rekan lain dalam perbuatannya. 

Polda Lampung berkomitmen untuk memberlakukan sanksi terberat kepada Andri Gustami sebagai efek jera dan sebagai contoh bagi yang lainnya. 

Sanksi tersebut termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, selain dari sanksi pidana yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.

Baca Juga: BERITA PANGANDARAN: Seorang Pemuda Disergap Jajaran Sat Narkoba Usai Bawa Ratusan Pil Obat Terlarang

Kapolda Helmy Santika menegaskan bahwa tidak akan ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus semacam ini. 

Tujuan dari tindakan tegas ini adalah untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang berpikir untuk terlibat dalam kegiatan ilegal sejenis. 

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Mahfudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X