• Kamis, 28 September 2023

Ibu Kota Akan Pindah, Proses Penggantian KTP Warga Jakarta Akan Dilakukan Bertahap

- Senin, 18 September 2023 | 17:19 WIB
Ibu Kota Akan Pindah, Proses Penggantian KTP Warga Jakarta Akan Dilakukan Bertahap. (Foto: Facebook Pemprov DKI Jakarta, Kemensetneg RI)
Ibu Kota Akan Pindah, Proses Penggantian KTP Warga Jakarta Akan Dilakukan Bertahap. (Foto: Facebook Pemprov DKI Jakarta, Kemensetneg RI)

TiNewss.Com - Kabar pindahnya ibu kota Indonesia membawa perubahan signifikan bagi warga Jakarta, termasuk penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka yang kini berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Proses ini akan dilakukan secara bertahap, sejalan dengan ketersediaan blangko KTP yang ada.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan, "Proses perubahan ini akan berlangsung dengan tertib dan akan disesuaikan dengan jumlah blangko yang tersedia setiap harinya."

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP mereka setelah ibu kota resmi dipindahkan pada tahun 2024. Ini adalah bagian dari upaya penyesuaian status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.

 Baca Juga: Tanggapan Sekda DKI Jakarta : Rencana Penggantian KTP Warga Jakarta Tentang Perubahan Status Ibukota

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menekankan bahwa penggantian KTP ini masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

RUU ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempersiapkan dan melaksanakan penggantian KTP. Joko menjelaskan, "Kami akan menyosialisasikannya nanti karena RUU tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Oleh karena itu, penggantian KTP tinggal mencetak ulang. Kami sudah menyiapkan anggaran dan formulirnya, dan pelaksanaannya akan dimulai tahun depan."

Perlu dicatat bahwa Pemerintah tetap berkomitmen menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus, meskipun ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke Nusantara. Wacana ini tengah dibahas melalui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

 Baca Juga: Warga KTP Jakarta Diwajibkan Cetak Ulang KTP Setelah Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengadakan rapat internal untuk membahas RUU tersebut pada tanggal 12 September 2023. Salah satu hasil rapat ini adalah rencana untuk mengubah status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ada kebutuhan untuk mengubah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi UU tentang Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, sesuai dengan UU IKN, akan mengubah status Jakarta dari 'Daerah Khusus Ibukota' menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," jelas Sri Mulyani melalui unggahan resmi di akun Instagram-nya, seperti yang dikutip pada Rabu (13/9/2023).

 Baca Juga: Pemerintah Indonesia Libatkan 852 TKA China dalam Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung

RUU Daerah Khusus Jakarta akan mengubah konsep Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia, dan oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU ini.

Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat selesai dalam tahun ini. Regulasi ini menjadi sangat penting agar Jakarta tetap mempertahankan status istimewanya setelah kekhususan sebagai ibu kota negara dicabut.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Irawan Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X