• Jumat, 29 September 2023

Tanggapan Sekda DKI Jakarta : Rencana Penggantian KTP Warga Jakarta Tentang Perubahan Status Ibukota

- Senin, 18 September 2023 | 17:02 WIB
Profil Joko Agus Setyono, Sekda DKI Jakarta (Instagram.com/@dinasperumahan.jakarta)
Profil Joko Agus Setyono, Sekda DKI Jakarta (Instagram.com/@dinasperumahan.jakarta)

TiNewss.Com - Pada tahun 2024, Indonesia bersiap untuk melakukan perpindahan Ibukota dari Jakarta ke Nusantara. 

Namun, rencana ini membawa implikasi besar terhadap administrasi dan identitas penduduk Jakarta, termasuk penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga. 

Meskipun rencana penggantian KTP ini masih menunggu perancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) selesai, berbagai persiapan telah dimulai.

Baca Juga: Perubahan Tren, Mobil Terlaris di Indonesia Tahun 2023 Berganti Bukan Lagi Honda Brio

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta

Hal ini merupakan hasil dari pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang digelar oleh Presiden Joko Widodo

RUU ini akan membuka jalan bagi Jakarta untuk tetap menjadi daerah berstatus khusus, meskipun Ibukota negara telah dipindahkan.

Baca Juga: Kawasaki Ninja e-1 dan Z e-1, Sport Bike Listrik Yang Siap Meluncur Oktober 2023

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perubahan status ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akibatnya, Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan status Jakarta berdampak besar pada identitas warga, termasuk KTP mereka. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah menjelaskan perlunya pencetakan ulang KTP warga dalam rangka penyesuaian status Jakarta. 

Baca Juga: Warga KTP Jakarta Diwajibkan Cetak Ulang KTP Setelah Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Ketika Jakarta bukan lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI), KTP warga akan mengalami perubahan sesuai dengan status baru, yaitu Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan KTP ini akan menjadi bagian integral dari proses penyesuaian Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Mahfudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kaesang Ajak ABJ Nyaleg PSI: Asal Ada Kemauan

Kamis, 28 September 2023 | 16:50 WIB
X