• Kamis, 28 September 2023

Warga KTP Jakarta Diwajibkan Cetak Ulang KTP Setelah Pemindahan Ibu Kota ke IKN

- Senin, 18 September 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi KTP. Warga Jakarta diminta untuk cetak ulang KTP mereka menyusul akan bergantinya Ibu Kota ke IKN. (Foto: Dok Kemendagri via Indonesia.go.id)
Ilustrasi KTP. Warga Jakarta diminta untuk cetak ulang KTP mereka menyusul akan bergantinya Ibu Kota ke IKN. (Foto: Dok Kemendagri via Indonesia.go.id)

TiNewss.Com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengumumkan bahwa warga Jakarta akan diwajibkan cetak ulang KTP ketika statusnya berubah dari DKI menjadi DKJ sebagai akibat dari perubahan tersebut.

Masyarakat Jakarta melakukan cetak ulang KTP dikarenakan perubahan identitas yang akan diperlukan setelah pemindahan ibu kota.

"Iya di-print ulang," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono setelah memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin 18, September 2023.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Joko menyebut bahwa pemerintah akan menyediakan anggaran untuk proses cetak ulang KTP ini pada tahun depan dan mengatakan bahwa RUU DKJ sedang dalam proses perbincangan.

Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa proses pencetakan ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap ketika status Jakarta mengalami perubahan dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, hal ini akan disesuaikan dengan ketersediaan blangko KTP yang ada.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Libatkan 852 TKA China dalam Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," kata Budi saat dimintai konfirmasi pada Senin 18 September 2023.

Menurut Budi, langkah ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat berlangsung dengan teratur dan sesuai dengan ketersediaan stok blangko harian. 

"Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujarnya.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Melanda Jalan Raya Kalimalang: Rumah dan Gudang Pallet Jadi Abu

Dia juga menjelaskan bahwa perubahan ini akan mencakup penyesuaian redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ setelah perubahan status tersebut. Namun, cetak ulang KTP hanya akan berlaku untuk penduduk Jakarta.***

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari TiNewss.Com. Mari bergabung dengan "Google.News - TiNewss", caranya klik "Google News", lalu klik mengikuti.

Halaman:

Editor: Luthfie Hadie Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X