• Kamis, 28 September 2023

Ingin Punya Pelat Nomor Cantik? Ini Syarat dan Tarifnya

- Senin, 18 September 2023 | 11:53 WIB
Ingin Punya Pelat Nomor Cantik? Ini Syarat dan Tarifnya. (Istimewa)
Ingin Punya Pelat Nomor Cantik? Ini Syarat dan Tarifnya. (Istimewa)

TiNewss.Com - Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah identifikasi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia. NRKB biasanya terdiri dari empat angka dan dua huruf, yang masing-masing memiliki arti tersendiri.

Namun, jika ingin tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau NRKB pilihan. Pelat nomor cantik adalah NRKB yang memiliki kombinasi angka dan huruf yang menarik atau memiliki arti khusus.

Pemohon pelat nomor cantik dapat dengan mudah mengatur sendiri NRKB pilihannya, misalnya dengan mengkombinasi satu sampai empat huruf serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.

Baca Juga: Janji Naikkan Gaji Guru, Ganjar: Kesejahteraan Mereka Harus Diperhatikan

Untuk mendapatkan pelat nomor cantik, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Pemohon harus membayar biaya penerbitan pelat nomor cantik, yang besarnya disesuaikan dengan jenis kendaraan dan kombinasi angka dan huruf yang dipilih.

Setelah proses pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB, pemohon akan mengetahui apakah NRKB pilihannya dapat digunakan atau tidak. Jika NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon harus melakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan.

Pembayaran PNBP NRKB pilihan dapat dilakukan secara tunai atau nontunai. Biaya PNBP NRKB pilihan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan kombinasi angka dan huruf yang dipilih.

Baca Juga: Berkolaborasi Menuju Keluarga Sejahtera : Kabupaten Siak Rayakan Prestasi PKK Tahun 2023

Setelah pembayaran PNBP NRKB pilihan, petugas akan mencetak dan menyerahkan surat keterangan NRKB. Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa pemohon telah membayar PNBP NRKB pilihan dan NRKB pilihan telah dipesan.

Terakhir, petugas akan mengarsipkan dokumen NRKB pilihan. Dokumen ini akan disimpan sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki NRKB pilihan.

Berikut adalah tarif PNBP NRKB pilihan yang berlaku di Indonesia:

Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, Gerakan Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Jaga Kondusifitas

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Perlu dicatat bahwa NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun. Sehingga jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai, bukan pilihan atau pelat nomor cantik. ***

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari TiNewss.Com. Mari bergabung dengan "Google.News - TiNewss", caranya klik "Google News", lalu klik mengikuti.

Halaman:

Editor: Ricka Maylani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X