• Kamis, 28 September 2023

Kisah Pemuda Sumedang yang Jadi Korban Pemerasan Usai Menggunakan Aplikasi Michat

- Minggu, 17 September 2023 | 23:06 WIB
konfrensi pers kasus pemerasan lewat apliksi Michat. (PMJ News)
konfrensi pers kasus pemerasan lewat apliksi Michat. (PMJ News)

TiNewss.Com - Pada Rabu, 13 September 2023, sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Seorang pemuda berusia 36 tahun, yang merupakan seorang pedagang asal Sumedang, Jabar, berinisial MA, menjadi korban pemerasan setelah menggunakan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat.

Awalnya, MA ingin menghabiskan waktu dengan teman wanita yang dia temui melalui aplikasi Michat.

Dia memesan jasa ini dengan harapan dapat melampiaskan hawa nafsunya, layaknya suami istri. Namun, apa yang seharusnya menjadi pertemuan yang menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Gunung Palasari, Bagaimana Nasib Situs Bersejarah?

Setelah berkenalan melalui aplikasi, MA dan teman wanitanya membicarakan tarif. Awalnya, mereka setuju dengan tarif Rp 300.000, namun MA mencoba menawar hingga Rp 150.000 karena alasan keuangan yang belum stabil. Pelaku bersedia menerima tawaran tersebut.

Namun, ketika mereka berada di dalam kamar, situasi berubah drastis. Para pelaku lainnya tiba-tiba muncul dan menuntut uang kamar sebesar Rp 100.000 dan uang booking sebesar Rp 1.000.000 sambil mengancam dengan gunting.

Karena takut dan tidak memiliki uang, MA terpaksa memberikan ponsel Samsung A11 dan kartu ATMnya kepada para pelaku.

Kejadian ini mengingatkan kita tentang risiko yang mungkin terjadi ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal melalui aplikasi jejaring sosial.

Baca Juga: Biadab: Remaja Wanita 14 Tahun Asal Kota Bandung Diculik, DIperkosa dan oleh 20 Pelaku Dijual di MiChat

Kepala Polsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama dalam situasi yang melibatkan orang yang belum dikenal.

Ia juga mendorong agar masyarakat melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terulang di masa depan.

Tim kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam pemerasan ini, termasuk penadah barang curian.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian ini. RO bertanggung jawab atas komunikasi dengan korban melalui aplikasi Michat, OZ mengancam korban dengan gunting, MV menemani korban di dalam kamar, dan AO menerima barang curian, yaitu ponsel korban.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Menghantam Tiga Toko di Kabupaten Tegal: Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta

Selain pemerasan, pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap para pelaku, dan hasilnya dua di antaranya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu).

Untuk pertanggungjawaban hukum mereka, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana sementara satu orang lainnya terancam Pasal 480 KUHPidana.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang risiko yang dapat muncul dalam penggunaan aplikasi dan pentingnya keamanan saat berinteraksi dengan orang yang belum dikenal secara langsung.***

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari TiNewss.Com. Mari bergabung dengan "Google.News - TiNewss", caranya klik "Google News", lalu klik mengikuti.

Editor: Muhamad Rifki Mahfudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X