Artis Dangdut Dipaksa Turun Panggung, Kegiatan Dibubarkan

- Minggu, 7 Februari 2021 | 16:00 WIB
WhatsApp Image 2021-02-07 at 17.35.06
WhatsApp Image 2021-02-07 at 17.35.06


TiNewss.com – Seorang artis dangdut dipaksa turun dari panggung hiburan, pada hajatan pernikahan di Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang. Kegiatan hiburan itu akhirnya ditutup dan dibubarkan oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang pada Minggu (7/2/2021).





Hal ini dibenarkan oleh Yan Mahal Rizal, Bidang Penegakan Hukum dan Pendidiplinan Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang kepada Redaksi TiNewss.com.





Warga seolah tidak peduli dengan kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang dijalankan Pemerintah, untuk menekan penyebaran COVID-19.





Walapun demikian, pemerintah masih memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pernikahan dan syukuran, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Tamu-tamu undangan dibatasi dan tetap menggunakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan bahkan ada pengaturan jadwal kedatangan tamu untuk menghindari kerumunan.





Sayangnya apa yang terjadi di Desa Darmawangi, berbeda dengan beberapa tempat lain yang juga melakukan kegiatan yang sama. Selain berkerumun, ada pesta dangdutan dan tidak berjaga jarak. Akhirnya, sang artis dan kru dangdut pun di suruh turun dan membubarkan diri.





“Kegiatan ini melanggar pasal 17 Perbup Sumedang No 5 tahun 2021, sehingga kami dengan tegas melakukan tindakan tersebut, dan kepada penanggungjawab, Kami telah mengambil tindakan hukum berupa denda dan peringatan,” tegas Rizal.





Penanggungjawab kegiatan menurut Rizal, adalah Carda (51) warga Dusun Darmawangi RT 011/RW 004 Desa Darmawangi Kecamatan Tomo. Kepadanya petugas mengenakan denda sebesar Rp 300.000 yang langsung disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang.


Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Terkini

Ada Mayat Ditemukan di Ujungjaya Sumedang, Siapa Dia?

Minggu, 20 Februari 2022 | 09:38 WIB
X