TiNewss.Com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, menyebutkan beberapa bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
Hal ini karena semakin maraknya pelecehan sekual yang terjadi, baik pada perempuan maupun pada adak.
Pelcehan sendiri tidak terjadi dengan dominasi perempuan dan anak perempuan sebagai objek, namun juga bisa terjadi pada objeknya adalah anak lelaki.
Baca Juga: Sungai Cilutung Yang Jembatannya Mau di Bangun di Jatigede, Ternyata Hulu Nya di Sini... Jauh banget
Lalu apa saja bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain?
KemenPPPA dalam akun resminya menyebut 4 titik organ yang tidak boleh disentuh orang lain.
"Siapapun tidak boleh menyentuhnya bagian tubuh pribadimu dengan sembarangan," katanya.
Jika hal tersebut terjadi, maka yang harus dilakukan adalah Teriak, Lari dan laporkan.
Baca Juga: Hubungkan Sumedang-Majalengka, Jembatan Cilutung Kadu Jatigede Segera Dibangun di Tahun 2023
Keempat bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain tersebut adalah:
Namun demikian, yang bisa menyentuh bagian tubuh itu menurut sumber lain dari web resmi kemdikbud adalah boleh, jika alasannya demikian:
- Sakit, boleh disentuh oleh dokter, atau
- orangtua (ayah dan Ibu)
lalu adakah bagian tubuh yang boleh disentuh orang lain, Ternyata ada,
Lalu apa saja bagian tubuh yang boleh disentuh oranglain? ini dia:
Artikel Terkait
Heboh Video Seks Di Dalam Mobil PBB, di Tel Aviv Israel
Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual, Pangeran Andrew Inggris bukan ‘Yang Mulia’ Lagi
Kim Kardashian Membantah Tuduhan Kanye West Soal Rekaman Seks Kedua dengan Ray J
Buntut Pelecehan Seksual di KAI Stasiun Ciamis, Erick Thohir: Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelaku
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Sumedang, Tanpa Perlawanan