TiNewss.com – Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini (PNG) karena dianggap melanggar aturan keimigrasian.
Lukas mengaku masuk ke Papua Nugini lewat ‘jalur tikus‘ untuk berobat menggunakan ojek ke Kota Vanimo, Papua Nugini, Selasa (31/3/2021) kemarin.
“Memang benar saya ke Vanimo melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Lukas seperti dikutip dari Antara, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura kemarin.
Sedangkan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Novianto Sulastono mengatakan Papua Nugini telah mendeportasi Lukas bersama dua orang pendampingnya.
Hal tersebut dilakukan karena Lukas memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal dan tanpa dokumen.
“Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” ujarnya.
Tiga SPLP tersebut tertulis atas nama Lukas, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda. Sulastono juga menyebut Kantor Imigrasi Jayapura masih mendalami kasus ini.
Lukas mengakui kesalahan karena memasuki Vanimo lewat jalan ilegal. Ia dideportasi kemarin (2/4) melalui PLBN Skouw.
“Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek,” katanya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral lalu dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.(Adhi SH)***
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Pemerintah kembali membuka seleksi Sekolah Kedinasan IPDN
Dua Orang PMI Asal Sumedang Terlantar Di Jordania, Berikut Penjelasan Disnaker
Setelah 10 Tahun Akhirnya Rancangan Perda Tentang Kepemudaan di Sumedang, Sah Ditetapkan