Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berbeda pula.
Pluralisme Agama sebagai sinonim bagi pluralisme kebenaran, kadang sinonim bagi toleransi beragama, adalah sebuah pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
Konsekwensi logis dari penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih, maka pandangan ini menekankan pada aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama, dan bukan pada perbedaan fundamental yang menyebabkan keberadaan agama-agama yang berbeda itu.
Baca Juga: Vaksinasi Nasional Dosis Kedua Mencapai 40 Persen Populasi, Lampaui Target WHO
Dengan demikian penganut pluralisme agama telah mengabaikan fakta (sejarah dan logika kebenaran), bahwa bila di antara agama-agama itu tidak memiliki perbedaan distingtif, maka tidak perlu ada berbagai agama. Ini kontradiksi pertama.
Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman (pluralitas, plurality).
Namun anggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme), tidak diperkenankan.
Dengan kata lain, tidak boleh menganggap bahwa Tuhan yang kami (Islam) sembah, adalah Tuhan yang sama dengan Tuhan yang kalian (non-Islam) sembah.
Karena itu pada 28 Juli 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang faham pluralisme dalam Islam.
Baca Juga: Sebagai Inisiator, Fraksi PPP DPRD Sumedang Dorong Raperda Pengelolaan Pondok Pesantren Jadi Perda
Artikel Terkait
Sri Mulyani sebut Kemenkeu Dorong Aset Negara Bekerja dan Bermanfaat Maksimal
Masih Misteri, ini Pesan Terakhir Yana Supriyatna Yang Hilang Di Cadas Pangeran
Kemenag RI Mulai Cairkan Insentif bagi Guru PAI Non PNS
Sebagai Inisiator, Fraksi PPP DPRD Sumedang Dorong Raperda Pengelolaan Pondok Pesantren Jadi Perda
Vaksinasi Nasional Dosis Kedua Mencapai 40 Persen Populasi, Lampaui Target WHO