TiNewss.com – Menunjuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021, Bupati Sumedang Dr H Dony Ahmad Munir, mengeluarkan Surat Edaran No 29 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 M saat Pandemi COVID-19 di Kabupaten Sumedang. SE Bupati di keluarkan pada Selasa (11/5/2021).
Dalam SE tersebut, Bupati menyebutkan alasan panduan ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Berikut panduan Salat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di Kabupaten Sumedang :
- Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;