TiNewss.com - Marka Jalan, atau tanda yang berada pada jalan merupakan petunjuk atau perintah yang harus diketahui dan dijalankan oleh pengguna jalan.
Nah, agar dapat dijalankan, maka penting untuk mengenali seperti apa tandatanya dan apa artinya.
Pada tulisan berikut, akan dijelaskan beberapa marka jalan, artinya, dan manfaatnya untuk Kamu para pengguna Jalan.
Pertama, Garis Utuh
Pengendara tidak boleh melewati marka ini. Kamu tidak boleh menyalip, karena resikonya sangat tinggi.
Kedua, Garis Putus-putus
Pengendara diperbolehkan untuk melintas marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong, atau ingin menyalip kendaraan di depan.
Ketiga, Garis Putus-putus menjelang Garis Utuh
Menandakan bahwa garis marka putus-putus akan menjadi marka garis utuh. Selama garis putus-putus pengendara masih diperbolehkan untuk mendahului atau menggunakan jalur sebelahnya. Namun jika sudah memasuki garis utuh, tidak boleh pengendara mendahului kendaraan di depannya.
Baca Juga: Rambu Lalu Lintas Tol Cisumdawu di Sumedang Kota, Sudah Dipasang Tapi Tidak Menjual
Keempat, Garis Ganda (Putus-putus dan Utuh)
Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka diperbolehkan untuk melintas marka jalan, sebaliknya jika berada pada sisi garis utuh, tidak boleh atau dilarang melintas marka.
Kelima, Garis Ganda (Dua garis utuh)
Dilarang sama sekali melintas garis, baik pengemudi sisi kanan maupun sisi kiri.
Demikian marka jalan yang berupa garis-garis yang berada di badan jalan. Setiap garis memiliki fungsi yang berbeda-beda, guna mengarahkan lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dengan yang lainnya.***
Artikel Terkait
Kapolres Sumedang Resmikan Taman Lalu Lintas Mini
Jangan Terlalu Percaya Rambu Lalu Lintas, Kalau Tidak Ingin Sesat Sampai Tujuan. Seperti Cerita dari Sumedang!
Hati-hati Pelanggar Lalu Lintas, ATCS Sumedang memantau Perjalanan Anda!