TiNewss.com - Masyarakat di Sumedang setidaknya turut bergembira ketika Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi Sumedang Dawuan) sudah bisa dipergunakan.
Kebahagiaan karena untuk pertama kalinya WIlayah Kabupaten Sumedang di lewati jalan Tol, dengan harapan akan tumbuh perekonomian baru yang lebih maju.
Namun sekaitan dengan jalan tol, masih banyak warga yang menyebutkan jalan bebas hambatan. Ini sebuah kekeliruan yang patut diperbaiki di masa yang akan datang.
Dikutip dari otomotifnet.com, jalan bebas hambatan di eropa dan Rusia diberi nama Freeway atau Expressway, yang bisa di akses tanpa dikenakan biaya.
Sedangkan Jalan Tol di Indonesia, dikenakan biaya. Sehingga penyebutan Jalan Bebas Hambatan, menjadi sesuatu yang aneh atau tidak sejalan dengan kenyataan sebenarnya.
Lalu apa yang dimaksud dengan Jalan Tol?
Dilansir dari Gramediaacademi.com ternyata istilah Tol (Indonesia) merupakan terjemahan dari kata toll (bahasa asing) yang artinya biaya. Dalam Bahasa Inggris, Toll juga diartiken sebagai korban.
Namun jika digandengkan dengan kata Road, Toll Road berarti Jalan Tol dimana disebutkan sebagai a road that drivers must pay o use atau jalan yang harus dibayar oleh pengemudi untuk digunakan.
Karena serapan ini, sehingga istilah Tol di Indonesia merupakan kepanjangan dari Tax on Location (ToL), istilah sunda mah kirata yang memiliki maksa sama dengan istilah asing tadi. rada mirip cod ya? bayar di tempat. hehehe
Nah, jadi kesimpulannya jalan tol, merupakan jalan berbayar dan bukan jalan bebas hambatan.
Kalau sudah tahu begini, masih mau nyebut jalan bebas hambatan Cisumdawu? Semoga tidak. Cukup Jalan Tol Cisumdawu.***