Negara Berperan dalam Menjaga Keutuhan Keluarga

- Senin, 6 September 2021 | 16:00 WIB
IMG-20210906-WA0015
IMG-20210906-WA0015

 

Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat mencatat ada 2.115 kasus perceraian sepanjang tahun 2021 ini. Dari jumlah itu, kasus perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan gugat cerai. Jumlahnya tercatat ada 1.675 kasus. Sedangkan untuk laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.

Dari 1.675 wanita yang mengajukan cerai gugat, Pengadilan Agama Ngamprah mencatat ada beberapa alasan yang melatarbelakangi perceraian. Kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat ini dikarenakan faktor ekonomi. (suarajabar.id, 23/8/2021)

Cerai sekarang menjadi perkara yang digampangkan. Kata talak yang dititipkan pada tangan laki-laki tak bisa lagi dijaga, bahkan fenomena hari ini justru lebih banyak talak itu dimintakan istri kepada suami. Mengapa? Karena tak ada lagi penjagaan berlapis berupa hukum-hukum perlindungan Keutuhan Keluarga yang mestinya dijalankan oleh berbagai pihak. Mulai dari pasangan suami-istri itu sendiri, masyarakat, maupun negara.

 

Baca Juga: Menimbang Urgensitas Pembangunan Jalur Kereta Api

 

Terjadi pergeseran pandangan terhadap kuatnya ikatan pernikahan setelah akad nikah. Bahwa mereka diikat dengan nama Allah untuk menjalankan janjinya masing-masing dalam menunaikan kewajiban. Yakni mencukupi nafkah keluarga, mempergauli istri dengan baik, mendidik istri dan anak-anak dengan amal saleh, serta menjaga harmoni komunikasi di antara anggota keluarga.

Namun, banyak dari keluarga Muslim yang sekarang tidak lagi komitmen menjalankannya. Tak sedikit suami yang tidak menafkahi istrinya, baik sengaja atau pun tidak (karena sulitnya pekerjaan). Kondisi keluarga yang demikian, tak semata karena kelalaian pasangan suami istri. Tekanan ekonomi, tidak pahamnya hak dan kewajiban, dan dari kurang pahamnya terhadap hukum syara’ seputar pergaulan dalam rumah tangga, disebabkan tidak berfungsinya negara sekuler membentuk ketahanan keluarga.

Apabila kita kaji lebih dalam, pangkal kehancuran keluarga itu karena tiga sebab, yakni sistem kapitalisme, sistem liberalisme demokrasi-sekuler, dan ketiadaan sistem sanksi yang membuat efek jera.


Baca Juga: Pernikahan Publik Figur Islami

 

Pertama, sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan alam negeri ini, yang gemah ripah loh jinawi, hanya dikuasai segelintir orang. Sehingga, kemiskinan mayoritas masyarakat pun terjadi. Mengutip dalil dari Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Na’im, “Kemiskinan itu dekat kepada kekufuran.”

Kedua, sistem liberalisme demokrasi-sekuler menyebabkan kehidupan sosial yang bebas tanpa batas. Akhirnya memunculkan perselingkuhan dan lain sebagainya. Pada akhirnya, rumah tangga tidak harmonis, bahkan berujung KDRT.

Halaman:

Editor: rachaelsheehan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lemahnya Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Gempa

Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:07 WIB

Menilik Makna Penamaan Masjid Al-Jabbar

Kamis, 5 Januari 2023 | 14:10 WIB

PPKM Dicabut, Subvarian Baru Masuk!

Kamis, 5 Januari 2023 | 13:51 WIB

Islam Menciptakan Kerukunan Beragama Yes, Pluralisme No!

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:09 WIB

Pesta Mewah disaat Rakyat Susah, benarkah Amanah?

Minggu, 18 Desember 2022 | 13:05 WIB

Benarkah ada Risalah Kebangkitan di Piala Dunia?

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:44 WIB

Geng Motor vs Zaid bin Tsabit

Senin, 28 November 2022 | 10:59 WIB

Hati-Hati Liburan, Selain Hujan ada Juga Angin Kencang

Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:56 WIB

Bentuk dan Arti Marka Jalan Yang Penting Kamu Ketahui!

Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:49 WIB
X