Ada pertanda "semiotika", Jatinangor itu Sumedang ngadaun ngora . Kawasan Perkotaan Jatinangor pintu perubahan arsitektur "lanskap" Sumedang ke depan". Menata lingkungan Kawasan Jatinangor berarti membuka kesempatan perubahan Sumedang ke depan.
Kawasan Perkotaan Jatinangor termasuk Kawasan Cekungan Bandung. Kerusakan lingkungan dan bencana penurunan muka air tanah sebagai akibat pembangunan tak terkendali di Cekungan Bandung ini melahirkan peraturan pengetatan penggunaan air tanah. Pengetatan penggunaan air tanah ini berlaku juga untuk Kawasan Jatinangor :
- Saat ini sudah terjadi pembatasan dan atau tidak ada izin baru pengeboran air tanah bagi industri manufaktur , apartemen , hotel dan permukiman.
- Pembatasan ini akan berakibat industri manufaktur pengguna air tanah di dalam maupun di luar Kawasan Industri PT Dwipapuri Cimanggung bisa saja hengkang dari Kawasan Jatinangor . PT Dwipapuri Sumedang memperluas kawasan , invest tanah dan mendapat izin lokasi kawasan industri di Majalengka.
- Kelangkaan sumber air akan menyulitkan tumbuh berkembangnya Kawasan Perkotaan Jatinangor.
- Apartemen , hotel dan permukiman merespon pelarangan penggunaan air tanah ini dgn promosi "iklan" penawaran hunian bahwa kebutuhan air dipenuhi melalui PDAM Tirta Medal Sumedang. Potensi demand PDAM Tirta Medal nyata di depan mata yaitu industri manufaktur , hotel , apartemen dan permukiman.
Sayangnya PDAM Tirta Medal juga sedang mengalami KRISIS dan belum bisa menangkap KRISIS penurunan muka air tanah menjadi peluang usaha sekaligus merawat tumbuh berkembangnya Kawasan Jatinangor …………