5 Desa Termiskin di Kabupaten Garut Jawa Barat Tahun 2023, Ternyata Nomor 4 Menyimpan Potensi Besar Pariwisata

- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:28 WIB
Ilustrasi Desa Termiskin di Kabupaten Garut. (TiNewss.Com/Deden Sutrisno)
Ilustrasi Desa Termiskin di Kabupaten Garut. (TiNewss.Com/Deden Sutrisno)

TiNewss.Com - Sumber kekayaan desa bisa dilihat dari jumlah keuangan desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka ini ada 5 desa termiskin di Kabupaten Garut di Tahun 2023.

Sumber keuangan desa tersebut,salah satunya paling besar berasal dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari APBN atau pemerintah pusat.

Kemudian masih ditambah Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah dari Pemerintah Daerah atau APBD.

Baca Juga: Wabup Sumedang Diajak Wagub Jabar Kunjungi PT SBI. Ada Apa?

Dari 421 desa yang ada di Kabupaten Garut, ada 5 desa termiskin di Tahun 2023.

Lantas, desa mana saja yang termiskin di Kabupaten Garut?

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, berikut ini 5 desa termiskin di Kabupaten Garut berdasarkan alokasi Dana Desa (DD) pada Tahun 2023.

Baca Juga: Keterbukaan Memicu Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

1.Sindangprabu
Desa Sindangprabu di Kecamatan Wanaraja mendapat jatah Dana Desa (DD) sebesar Rp721,3 juta.

Total jumlah DD itu didapat dari alokasi dasar sebesar Rp602,1 juta ditambah alokasi formula sebesar Rp119,2 juta,sehingga menduduki urutan pertama sebagai desa termiskin di Kabupaten Garut Tahun 2023.

2.Purwajaya
Berikutnya urutan termiskin kedua ditempati oleh Desa Purwajaya di Kecamatan Peundeuy yang mendapat jatah Dana Desa (DD) sebesar Rp783,9 juta.

Total jumlah DD itu didapat dari alokasi dasar sebesar Rp602,1 juta ditambah alokasi formula sebesar Rp181,8 juta.

Baca Juga: Bupati Sumedang Jadi Narsum pada Peringatan Satu Dasawarsa Open Goverment Indonesia, Kementerian PPN Bappenas

3.Sukamukti
Selanjutnya,Desa Sukamukti di Kecamatan Sukawening mendapat jatah Dana Desa (DD) sebesar Rp788,8 juta.

Halaman:

Editor: Deden Sutrisno

Sumber: Kementrian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X