Jaga Keindahan Masjid Al Jabbar, SatPol PP Keluarkan 8 Larangan bagi Pengunjung

- Senin, 23 Januari 2023 | 11:48 WIB
Keindahan Masjid Al-Jabbar saat malam hari. Untuk menajaga keindahannya, SatPol PP membuat 8 larangan bagi pengunjung/ (Instagram @ekki.baihaqi)
Keindahan Masjid Al-Jabbar saat malam hari. Untuk menajaga keindahannya, SatPol PP membuat 8 larangan bagi pengunjung/ (Instagram @ekki.baihaqi)

Kelima, Tidak boleh tidur di area masjid. Mengingat banyaknya pengunjung masjid, dan agar tertib di dalam masjid, pengunjung dilarang tidur di dalam masjid.

Masjid diperuntukan untuk beribadah. bukan untuk tidur. Banyaknya orang tidur di dalam masjid setidaknya akan mengganggu yang akan melaksanakan salat.

Keenam, pengunjung dilarang makan-makan di dalam masjid. Belakangan viral ada sekelompok warga yang makan-makan (botram) di dalam masjid. Ini tentu membuat kotor area masjid dan membuat tidak bagus dilihat.

Oleh karena itu, Pol PP membuat larangan, agar pengunjung tidak melakukan makan-makan di dalam masjid. Jagalah masjid, karena masjid  untuk beribadah.

Ketujuh, pengunjung dilarang memakai alas kaki di area masjid. Untuk menjada kebersihan masjid, para pengunjung menanggalkan alas kaki dan menyimpannya di tempat yang telah disediakan.

Apalagi musim hujan, tentu alas kaki harus dibuka. Hal ini untuk menjaga area masjid tetap bersih dan indah.

Kedelapan, pengunjung dilarang membuat konten tidak senonoh di dalam masjid. Ini agar  kekhusyuan yang sedang melaksanakan ibadah di dalam Masjid Al Jabbar terjamin. Membuat konten harus sopan dan beretika.

Demikian larangan yang dikeluarkan SatPol PP  Provinsi Jawa Barat untuk kenyamanan dan keindahan Masjid Al Jabbar. Sehingga masjid yang digagas Gubernur Ahmad Heryawan dan dibangun dan didesain Gubernur Ridwan Kamil tetap indah. Semoga bermanfaat.***

--------------------------

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.

Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link 
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Telegram (
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel)

 

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X