TiNewss.Com--Masjid Al Jabbar (MAJ) menjadi pusat kunjungan wisata religi semenjak resmi dibuka untuk umum. Kekumuhan akibat pengunjung, kerap menjadi sorotan akhir-akhir ini. Apalagi sempat viral ibu-ibu yang membuat konten di dalam Masjid. Tidak itu saja, banyak warga yang botram di dalam masjid.
Untuk itu, Satuan Polisi (SatPol) Pamong Praja Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan untuk pengunjung Masjid Al Jabbar. Larangan bagi pengunjung Masjid Al Jabbar tersebut ada 8 larangan.
Ke-8 larangan itu seperti TiNewss.Com kutip dari instagram @prfmnews, sebagai berikut:
Baca Juga: Kisah Malaikat Harut dan Marut Mengajarkan Bahaya Sihir
Satu, pengunjung dilarang buang sampah sembarangan. Banyaknya pengunjung akan berbanding lurus dengan produksi sampah. Dan manakala pengunjung tidak disiplin dalam membuang sampah, maka akan menjadi beban tersendiri bagi petugas cleaning service.
Bukan itu saja, kesemrawutan atas sampah yang berserakan membuat tidak nyaman. Untuk itu, pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan. Buanglah sampah pada tempatnya.
Kedua, dilarang parkir sembarangan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban kendaraan, pengunjung dilarang parkir dimana saja. Parkirlah di tempat yang telah disediakan.
Parkir di tempat yang telah disediakan, bukan hanya tertib dan aman bagi pemilik kendaraan, juga menjadi tertib dan indah dilihat. Kemacetan juga bisa terurai.
Baca Juga: Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Sumedang 23 - 28 Januari 2023
Artikel Terkait
Akankah Masjid Al-Jabbar Menjadi Cikal Bakal Peradaban Islam?
Duh! Masjid Al Jabbar Bandung Dimanfaatkan Lokasi Konten Para Emak Joget
Sejarah Masjid di dunia Masjid Ibu, masjid tertua di Amerika
Mimpi Jusuf Hamka Dirikan 1000 Masjid Babah Alun, Akankah di Tol Cisumdawu Mengganti Masjid Yang Telantar
Banyak Jalan Menuju Masjid, Inilah Rute Jalan Menuju Masjid Al Jabbar Bandung