TiNewss.Com - Surat Ijin Mengemudi ( SIM) wajib dimiliki oleh orang dewasa minimal 17 tahun ke atas sebagai kelengkapan dalam mengendarai kendaraan baik roda dua atau lebih disamping surat tanda nomor kendaraan(STNK) yang masih berlaku.
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan.
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Baca Juga: Jadwal Salat Hari Ini Rabu 14 Desember 2022 : Sumedang dan Sekitarnya
Untuk mempermudah perpanjangan SIM, polisi melayani perpanjangan SIM dengan mobil SIM Keliling yang bisa masuk ke berbagai daerah.
Apa itu SIM Keliling?
SIM Keliling adalah Inovasi Polisi dalam memudahkan masyarakat mengurusi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi(SIM), setiap hari berbeda lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Masih banyak yang mengira memperpanjang SIM di SIM Keliling bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah lewat ini pemahaman yang salah SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Maksimal perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling pada hari yang sama dengan masa akhir berlakunya SIM.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tanjungsari Sumedang, per 13 Desember 2022
Sedangkan untuk SIM yang sudah kadaluwarsa harus membuat lagi SIM Baru ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( SATPAS) Polres setempat.
Syarat memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling adalah :
- SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya
- KTP Asli dan photocopynya 3 lembar
- SIM Asli Lama
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter
- Alat tulis untuk mempermudah pengisian formulir.
Berapa biaya memperpanjang SIM?
Artikel Terkait
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Semarang, 6 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Sumedang, 6 Desember 2022
Jadwal SIM Keliling Sumedang, 7 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Sumedang, 12 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Kabupaten dan Kota Bandung, 12 Desember 2022