TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku.
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan.
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan.
Baca Juga: Video Viral Tentang Imam Mahdi di Karawang, YouTuber Ini sebut: Ketahuan Bohongnya
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal.
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline.
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Hari Ini 6 Desember 2022: Manfaatkan Energi Positif Anda
Artikel Terkait
Jadwal Salat Hari Ini Selasa 6 Desember 2022 : Medan dan Sekitarnya
Jadwal Salat Hari Ini Selasa 6 Desember 2022 : Makasar dan Sekitarnya
Jadwal Salat Hari Ini Selasa 6 Desember 2022 : Jakarta dan Sekitarnya
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 6 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Surabaya, 6 Desember 2022