TiNewss.Com- Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku.
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan.
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan.
Baca Juga: Jadwal Salat Hari Ini 2 Desember 2022 : Tasikmalaya dan Sekitarnya
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal.
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline.
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Hari Ini 2 Desember 2022: Ada Keluhan Kesehatan
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Sabtu 12 November 2022
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Senin 14 November 2022
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini, Selasa 15 November 2022
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Rabu 16 November 2022
Ini Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Kamis 17 November 2022