TiNewss.Com- Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Hari Ini 2 Desember 2022: Keuangan Anda Membaik
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jum'at 2 Desember 2022 Surabaya Cerah
Apa itu SIM Keliling?
SIM Keliling adalah Inovasi Polisi dalam memudahkan masyarakat mengurusi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi(SIM), setiap hari berbeda lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan
Biasanya SIM Keliling ini mempergunakan mobil SIM Keliling yang mengunjungi langsung ke berbagai daerah
Syarat memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling adalah :
- SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya
- KTP Asli dan photocopynya 3 lembar
- SIM Asli
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter
- Alat tulis untuk mempermudah pengisian formulir
Baca Juga: Jadwal Salat Hari Ini 2 Desember 2022 : Makasar dan Sekitarnya
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini, Selasa 15 November 2022
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Rabu 16 November 2022
Ini Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Kamis 17 November 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Tasikmalaya, 2 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Bogor, 2 Desember 2022