TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku.
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan.
Baca Juga: Equalize menjadi tema Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2022
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal.
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline.
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling.
Artikel Terkait
Berkaca Pada Sirkuit Bukit Peusar Tasikmalaya : Apakah Sumedang Bisa Membangun Sarana Olahraga Otomotif?
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini Selasa 29 November 2022, Sebagian Tempat Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini Rabu 30 November 2022
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 1 Desember 2022
Jadwal Salat Hari Ini 2 Desember 2022 : Tasikmalaya dan Sekitarnya